Beranda KRIMINAL Kelompok Tani Cimande ” Meminta Audit dan menunda Izin PT PALD segera...

Kelompok Tani Cimande ” Meminta Audit dan menunda Izin PT PALD segera Tutup Taman Kita Yang di duga SHGB Terkait OTT KPK di Kab Bogor 1

4
0

Patroli7

H. Achmad Suhaimi, SE., MM, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kerukunan Tani Cimande (DPP-KTC), menyampaikan pernyataan resmi terkait konflik agraria 105 petani di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dengan PT. Panorama Agro Lemah Duhur (PT PALD).

  1. PETANI TIDAK PERNAH JUAL TANAH

105 petani anggota KTC telah menggarap lahan pertanian selama lebih dari 50 tahun secara turun-temurun. Mereka tidak pernah menjual, mengalihkan hak, atau menerima ganti rugi dari PT PALD. Tiba-tiba di atas tanah mereka terbit SHGB No. 170, 182, 183, 184 atas nama PT PALD yang diterbitkan BPN Kabupaten Bogor I.

SHGB tersebut cacat prosedur karena berasal dari pengakuan hak atas Tanah Negara padahal di atasnya sudah terbit 6 SHM milik warga tahun 2019-2021 atas nama Ir. Fatchur Rochman dan Ir. Siswono Yudhohusodo. Saat ini perkara kami sedang Banding di PTTUN terhadap Putusan PTUN Bandung No. 229/G/2025/PTUN.BDG.

  1. ADA FAKTA BARU: OTT KPK DI BPN KABUPATEN BOGOR I

Kami mendapat fakta hukum baru yang sangat serius. Pada 14 September 2026, KPK melakukan OTT di Jabodetabek terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan 8 tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri. KPK juga menyita uang tunai Rp 106,3 Miliar dalam 20 koper.

Ini membuktikan adanya indikasi mafia tanah dan korupsi sistemik di BPN Kabupaten Bogor I, instansi yang menerbitkan SHGB PT PALD. Kami menduga kuat penerbitan SHGB PT PALD tidak lepas dari praktik yang sama.

  1. TUNTUTAN KAMI KEPADA PEMERINTAH

Berdasarkan Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, konflik agraria adalah objek prioritas TORA (Tanah Objek Reforma Agraria).

Maka saya selaku Ketua Umum KTC meminta secara resmi kepada:

a. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor untuk MENUNDA, MEMBATALKAN dan TIDAK MEMPROSES semua perizinan PT Panorama Agro Lemah Duhur sampai ada putusan Inkracht.

b. Menutup sementara aktivitas Restoran/Cafe “Taman Kita” milik PT PALD di atas lahan sengketa untuk mencegah konflik horizontal.

c. Melakukan Audit Investigasi terhadap proses penerbitan SHGB 170, 182, 183, 184.

d. Bupati Bogor selaku Ketua GTRA Kabupaten Bogor untuk menetapkan lahan sengketa sebagai TORA dan menetapkan 105 petani KTC sebagai Subjek Penerima Reforma Agraria.

Kami percaya di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Bogor dan setelah bersih-bersih yang dilakukan KPK, keadilan untuk petani kecil di Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor akan terwujud.

Kami atas nama 105 petani meminta dukungan doa dan pengawasan dari rekan-rekan media dan masyarakat.
Ketua Umym Kerukunan Tani Cimande H. Suhaimi menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas disahkannya Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan sehari menjelang Hari Tani Nasional ini adalah kado bersejarah bagi jutaan petani gurem, penggarap, buruh tani, dan masyarakat adat di Indonesia. Ini adalah langkah maju untuk memulihkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA No. 5 Tahun 1960.

H. Suhaimi juga menyatakan:

“Kami menyambut UU Reforma Agraria ini sebagai harapan baru. Selama ini petani berhadapan dengan ketidakpastian hukum, sengketa lahan, dan ketimpangan penguasaan tanah. Dengan UU ini, negara hadir untuk petani kecil.”

Apa Artinya Bagi Petani dan Pemilik Tanah Menurut Kami:

UU yang terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal ini bukan sekadar soal bagi-bagi tanah. Kami mencatat ada 5 poin krusial:

  1. Kepastian Hukum bagi Petani: Melalui program sertifikasi, redistribusi tanah, dan pemulihan hak atas tanah. Tanah yang sudah digarap turun-temurun akan mendapat perlindungan hukum yang jelas.
  2. Penyelesaian Konflik Agraria yang Berkeadilan: UU ini mengamanatkan mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan terukur, serta pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada langsung di bawah Presiden dengan Dewan Pengawas.
  3. Perlindungan untuk Kelompok Prioritas: UU secara tegas memprioritaskan petani, petani gurem, penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin sebagai subjek reforma agraria.
  4. Tidak Hanya Tanah, Tapi Pemberdayaan: Reforma agraria mencakup akses modal, teknologi, pelatihan, dan akses pasar, sehingga tanah benar-benar menjadi sumber kesejahteraan berkelanjutan.
  5. Bagi Pemilik Tanah: UU ini memberikan kejelasan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah melalui aturan turunan (PP), serta integrasi data pertanahan untuk mencegah praktik monopoli dan spekulasi tanah.

Kerukunan Tani Cimande berharap implementasi UU ini tidak berhenti di atas kertas. Kami meminta:

  1. Pemerintah segera menyusun Peraturan Pelaksana (PP) dengan melibatkan organisasi tani secara langsung.
  2. Pemerintah daerah dan GTRA di daerah untuk segera memetakan lokasi prioritas reforma agraria di wilayah khususnya Bogor, Tangerang dan Banten.
  3. Perlindungan bagi saksi, pelapor, dan pendamping masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam UU.

Kami siap bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN, LPRA yang akan dibentuk, dan semua pihak untuk mengawal agar UU ini benar-benar dirasakan manfaatnya di sawah dan di kebun.

Hidup Petani Indonesia! Ujar H Suhaimi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini