Beranda SOSIAL Budaya SUDAH DAFTAR KASASI KE MAHKAMAH AGUNG,

SUDAH DAFTAR KASASI KE MAHKAMAH AGUNG,

2
0

SUDAH DAFTAR KASASI KE MAHKAMAH AGUNG, KERUKUNAN TANI CIMANDE MINTA PEMDA BOGOR DAN BPN BOGOR I TUNDA SEMUA IZIN DI ATAS LAHAN 40 HA SENGKETA

Patroli7 Putusan PTTUN 190/B/2026 Belum Inkracht – KTC : Jangan Terbitkan Izin Apapun Sebelum Putusan Final MA

Perkara ini adalah sengketa 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Panorama Agro Lemah Duhur di Desa Lemah Duhur, Kec. Caringin, Kab. Bogor:

  1. SHGB No. 170/Desa Lemah Duhur tgl 13/07/2023 luas 121.900 m²
  2. SHGB No. 182/Desa Lemah Duhur tgl 04/08/2023 luas 34.329 m²
  3. SHGB No. 183/Desa Lemah Duhur tgl 04/08/2023 luas 171.107 m²
  4. SHGB No. 184/Desa Lemah Duhur tgl 04/08/2023 luas 74.570 m²
    Total ± 401.906 m² (± 40 Hektar)

Sebelumnya, perkara ini diputus:
PTUN Bandung No. 229/G/2025/PTUN.BDG tgl 23 Juni 2026: Gugatan Tidak Diterima
PTTUN Jakarta No. 190/B/2026/PT.TUN.JKT tgl 13 Oktober 2026: Menguatkan PTUN Bandung, menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Legal Standing Penggugat, gugatan Penggugat tidak diterima. Majelis: Hujja Tulhaq, S.H., M.H. (Ketua), Fitriamina, S.H., M.H., Esau Ngefak, S.H., M.H.
Karena sudah ada upaya Kasasi, maka Putusan PTTUN Jakarta No. 190/B/2026 BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP (BELUM INKRACHT). Status quo harus dipertahankan.

Oleh karena itu, Kerukunan Tani Cimande secara resmi meminta:

  1. Kepada Bapak Bupati KABUPATEN BOGOR, khususnya DINAS PERTANAHAN DAN TATA RUANG :
    Untuk TIDAK MENGELUARKAN IZIN APAPUN DAN MEMBATALKAN IZIN YANG SUDAH KELUAR di atas lahan objek sengketa 40 Ha tersebut sebelum ada putusan final dan inkracht dari Mahkamah Agung RI. Meliputi: Izin Lokasi, Izin Peruntukan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rekomendasi Teknis Pertanahan, dan izin-izin lainnya terkait PT. Panorama Agro Lemah Duhur.
  2. Kepada KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR I (BPN Bogor I):
    Untuk TIDAK MEMPROSES APAPUN terkait 4 SHGB tersebut, baik perpanjangan, peralihan hak, peningkatan hak, roya, pemecahan, penggabungan, perubahan data, maupun proses pertanahan apapun, selama perkara Kasasi di MA masih berjalan.

Dasar hukum: Pasal 66 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tentang penundaan pelaksanaan keputusan yang sedang disengketakan, Asas Status Quo, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ketua Umum KTC, H. Achmad Suhaimi, dalam jumpa persnya mengatakan Alhamdulillah kami sudah mendaftarkan Kasasi perkara 229/G/2025/PTUN.BDG. Karena putusan belum inkracht, kami dengan hormat minta kepada Bupati Bogor, Kepala Dinas Pertanahan danTata Ruang, dan Kepala BPN Bogor I untuk menunda semua izin dan proses. Tunggu putusan final Mahkamah Agung. Jika tetap dikeluarkan, kami akan anggap maladministrasi dan akan kami laporkan ke Ombudsman RI dan gugat kembali ke PTUN.

Kami petani Kerukunan Tani Cimande adalah pahlawan pangan masa kini yang harus dilindungi Pemkab Bogor. Kami tetap cinta damai, tetap produktif, tetap menjalankan program Asta Cita Ketahanan Pangan Bapak Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu Kuasa Hukum KTC, Pahala Manurung, S.H., M.H. (WRC-PAN RI):
Sekarang ini fokus pada kekeliruan penerapan Pasal 53 ayat (1) UU No. 5/1986 tentang legal standing. Kami optimis MA akan membatalkan putusan PTTUN dan memerintahkan PTUN Bandung memeriksa pokok perkara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini