Patroli7
Menanggapi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Nomor 190/B/2026/PT.TUN.JKT tanggal 13 Oktober 2026 yang menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 229/G/2025/PTUN.BDG tanggal 23 Juni 2026, Kerukunan Tani Cimande (KTC) menyatakan menghormati putusan pengadilan dan akan melanjutkan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan tersebut dalam amar-nya:
DALAM EKSEPSI: Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Kedudukan Hukum Penggugat (legal standing);
DALAM POKOK SENGKETA: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
Adapun yang menjadi objek sengketa yang dimohonkan pembatalan oleh KTC adalah 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Panorama Agro Lemah Duhur di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yaitu:
- SHGB No. 170/Desa Lemah Duhur tanggal 13/07/2023 seluas 121.900 m²
- SHGB No. 182/Desa Lemah Duhur tanggal 04/08/2023 seluas 34.329 m²
- SHGB No. 183/Desa Lemah Duhur tanggal 04/08/2023 seluas 171.107 m²
- SHGB No. 184/Desa Lemah Duhur tanggal 04/08/2023 seluas 74.570 m²
Total luas ± 401.906 m² (± 40 Hektar)
Ketua Umum KTC, H. Suhaimi dalam siaran persnya mengatakan kami dari Kerukunan Tani Cimande (KTC) menghormati proses hukum dan Putusan PTTUN Jakarta. Majelis Hakim Banding yang diketuai Bapak Hujja Tulhaq, S.H., M.H. berpendapat kami tidak memiliki hubungan hukum dan legal standing sebagai petani penggarap di lokasi tersebut, merujuk pada keterangan saksi kami yaitu saudara Dayat, Sobri dan Jaelani. Namun, kami menilai putusan tersebut belum mempertimbangkan fakta-fakta penguasaan fisik dan sosial secara turun-temurun oleh anggota tani Kerukunan Tani Cimande di Desa Lemah Duhur. Bukti penguasaan lahan dan sejarah penggarapan itulah yang akan kami perkuat pada tingkat Kasasi.
Oleh karena itu, sesuai arahan Kuasa Hukum kami, Bapak Pahala Manurung, S.H., M.H., KTC secara resmi menyatakan akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang. Ini adalah hak konstitusional kami sebagai warga negara dan perkumpulan tani yang sah berbadan hukum.
Sikap KTC:
- Hormati Hukum: KTC menghormati Putusan PTUN Bandung dan PTTUN Jakarta sebagai bagian dari proses peradilan.
- Lanjutkan Kasasi: KTC tetap pada pendirian bahwa penerbitan 4 SHGB atas nama PT. Panorama Agro Lemah Duhur tersebut harus ditinjau ulang secara mendalam karena menyangkut hajat hidup petani.
- Tetap Kondusif: KTC mengimbau seluruh anggota tani KTC di Kp. Leuwisapi Desa Lemah Duhur untuk tetap tenang, tidak melakukan aksi anarkis, dan mempercayakan sepenuhnya kepada jalur hukum.
Kuasa Hukum KTC, Pahala Manurung, S.H., M.H., menambahkan: “Tenggang waktu Kasasi adalah 14 hari kerja sejak putusan diberitahukan secara elektronik. Kami sedang menyiapkan memori Kasasi dengan fokus pada pembuktian unsur Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN mengenai kepentingan yang dirugikan secara langsung. Tandasnya














