Patroli7
Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande H. Suhaimi menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas disahkannya Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan sehari menjelang Hari Tani Nasional ini adalah kado bersejarah bagi jutaan petani gurem, penggarap, buruh tani, dan masyarakat adat di Indonesia. Ini adalah langkah maju untuk memulihkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan UUPA No. 5 Tahun 1960.
Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande H. Suhaimi dalam siaran persnya menyatakan:
Kami menyambut UU Reforma Agraria ini sebagai harapan baru. Selama ini petani berhadapan dengan ketidakpastian hukum, sengketa lahan, dan ketimpangan penguasaan tanah. Dengan UU ini, negara hadir untuk petani kecil.
Apa Artinya Bagi Petani dan Pemilik Tanah Menurut Kami:
UU yang terdiri dari 14 Bab dan 53 Pasal ini bukan sekadar soal bagi-bagi tanah. Kami mencatat ada 5 poin krusial:
- Kepastian Hukum bagi Petani: Melalui program sertifikasi, redistribusi tanah, dan pemulihan hak atas tanah. Tanah yang sudah digarap turun-temurun akan mendapat perlindungan hukum yang jelas.
- Penyelesaian Konflik Agraria yang Berkeadilan: UU ini mengamanatkan mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan terukur, serta pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada langsung di bawah Presiden dengan Dewan Pengawas.
- Perlindungan untuk Kelompok Prioritas: UU secara tegas memprioritaskan petani, petani gurem, penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin sebagai subjek reforma agraria.
- Tidak Hanya Tanah, Tapi Pemberdayaan: Reforma agraria mencakup akses modal, teknologi, pelatihan, dan akses pasar, sehingga tanah benar-benar menjadi sumber kesejahteraan berkelanjutan.
- Bagi Pemilik Tanah: UU ini memberikan kejelasan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah melalui aturan turunan (PP), serta integrasi data pertanahan untuk mencegah praktik monopoli dan spekulasi tanah.
Kerukunan Tani Cimande berharap implementasi UU ini tidak berhenti di atas kertas. Kami meminta:
- Pemerintah segera menyusun Peraturan Pelaksana (PP) dengan melibatkan organisasi tani secara langsung.
- Pemerintah daerah dan GTRA di daerah untuk segera memetakan lokasi prioritas reforma agraria di wilayah khususnya Bogor, Tangerang dan Banten.
- Perlindungan bagi saksi, pelapor, dan pendamping masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam UU.
Kami siap bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN, LPRA yang akan dibentuk, dan semua pihak untuk mengawal agar UU ini benar-benar dirasakan manfaatnya di sawah dan di kebun.
Hidup Petani Indonesia! Ujar H Suhaimi















