Distribusi tanah negara dari eks HGU Karangsari (2021–2023) diduga menyimpang dari tujuan Reforma Agraria
Pati, Jawa Tengah — WRC (Watch Relation of Corruption PANRI) menyoroti adanya indikasi kuat penyimpangan dalam distribusi tanah negara yang berasal dari pelepasan sebagian Hak Guna Usaha (HGU) No. 3 Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati pada periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan penelaahan dokumen pertanahan, ditemukan pola yang patut dipertanyakan: tanah eks HGU dilepas, kemudian diterbitkan menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM), dan dalam waktu relatif singkat dipecah serta diperjualbelikan kepada banyak pihak.
“Tanah eks HGU dilepas, menjadi SHM, lalu dalam waktu singkat dipecah dan diperjualbelikan secara luas.”
Pola tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal distribusi tanah negara dalam kerangka reforma agraria, yang seharusnya ditujukan untuk pemerataan kepemilikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan sebagai objek transaksi spekulatif.
31 Maret 2021: Pelepasan sebagian tanah dari HGU No. 3 Karangsari Oktober–November 2021: Penerbitan Surat Ukur dan SHM Pasca penerbitan SHM: Terjadi pemecahan bidang tanah
2021–2023: Peralihan kepemilikan secara luas kepada banyak pihak
Total luasan yang teridentifikasi mencapai ratusan ribu meter persegi, dengan pola distribusi yang menunjukkan fragmentasi cepat dan masif.
TEMUAN UTAMA
Perubahan status tanah dari eks HGU menjadi SHM perorangan
Pemecahan bidang dalam waktu singkat setelah penerbitan
Distribusi kepada banyak pihak dalam jumlah signifikan
Indikasi peralihan kepemilikan yang bersifat transaksional
Dugaan tidak selaras dengan tujuan awal reforma agraria
Menanggapi hal tersebut, Arie Chandra, selaku ketua umum menyampaikan:
“Kami melihat adanya pola yang patut diduga sebagai penyimpangan serius dalam distribusi tanah eks HGU. Tanah yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru berubah menjadi objek transaksi yang terfragmentasi dalam waktu singkat.”
menegaskan kembali ” bahwa pihaknya tidak dalam posisi menuduh individu tertentu, namun mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap proses dan sistem yang terjadi.
Sebagai tindak lanjut, WRC PANRI akan: Mengirimkan surat resmi permohonan klarifikasi dan melakukan Pemblokiran tanah tersebut kepada instansi pertanahan terkait
Mendorong dilakukannya audit administratif menyeluruh Mengkaji kemungkinan langkah hukum lanjutan Terus melakukan pengumpulan dan verifikasi data tambahan Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pengelolaan aset negara dan potensi penyimpangan dalam distribusi tanah.
WRC menegaskan” Tanah negara adalah amanah, bukan komoditas spekulatif.
WRC mengajak seluruh pihak untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah negara, serta memastikan bahwa program distribusi tanah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas ( priyanto/ team)