Beranda SOSIAL Budaya Dugaan Kuat “Praktek Manipulasi di Desa Lemah Duhur

Dugaan Kuat “Praktek Manipulasi di Desa Lemah Duhur

11
0

Patroli7

Merujuk dari hasil sidang PTUN Jawa Barat ” Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC) H. Suhaimi saat di temui di kediamannya Kampung Nanggeleng RT. 06 RW.05 Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor mengatakan” bahwa lahan yang saat ini sedang dalam gugatan pada PTUN Bandung karena terbitnya SHGB atas nama PT. Panorama Agro Lemah Duhur ini kami pertanyakan alasannya

karena lahan tersebut sepanjang yang diketahui itu adalah lahan eks PTP 11 Perkebunan Podeh sebagaimana tercatat dalam letter C Desa Lemah Duhur sebelum tahun 1980 an kemudian sekitar tahun 1982 di serahkan untuk masyarakat seluas kurang lebih 67 hektar masuk dalam Persil 236 D III juga terdapat DHKP buku Desa Lemah Duhur. DHKP adalah “buku besar” pajak desa yang mencatat siapa yang memiliki pajak

, berapa nominalnya, dan siapa yang sudah membayar, sekitar 170 orang ada didalam letter C Desa Lemah Duhur jadi kalau sekarang di miliki oleh orang-orang bertempat tinggal diluar orang Desa Lemah Duhur berarti ada nya dugaan kuat oknum yang bermain bisa jadi membuat dokumen palsu atau merekayasa dokumen tersebut jadi dengan ini saya meminta kepada aparatur pemerintahan baik Kepala Desa Lemah Duhur, Camat Caringin, Bupati Kabupaten Bogor untuk menerangkan hal tersbut

karena kami dari pihak KTC akan terus melakukan perlawanan upaya hukum diantaranya melalui PTUN Bandung agar SHGB yang terbit atas nama PT. Panorama Agro Lemah Duhur batal demi hukum dan dikembalikan kepada masyarakat.


Sementara ditempat terpisah ketua Umum Watch Relation Of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC PAN -RI) menurut keterangan Divisi Hukum yang ditunjuk menjadi Kuasa Hukum menerangkan ” bahwa terbitnya SHGB No. 170, 182, 183 dan 184 beserta turunannnya adanya dugaan pemalsuan dalam penggunaan surat. Sebagaimana di atur dalam Pasal 391 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023. Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu,

Hal ini Perlu para penegak hukum benar benar memperhatikan perkara terutama pihak Kanwil ATR/BPN jawa Barat dan juga pemerintah Bogor 1 agar menindak tegas perbuatan yg di duga didalam perkara ini adanya oknum biong biong mafia tanah yang sifatnya setematis dan ter struktur sehingga hal benar benar masyarakat di berikan hak hak nya serta tidak ada lagi oknum yang sengaja bermanipulasi data yang sifatnya merugikan banyak orang “ungkap Arie ( team)

dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda sebesar 2 Milyar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini