Patroli7 jakarta
Dewan Pengawas Watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI) HAS yang juga pemerhati hukum menyoroti perihal pembunuhan yang dilakukan oleh 5 orang tersangka J, A, B, H dan F terhadap Lihan als Munir (80) pada hari minggu 25 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 wib di Lapangan

Komplek Panjunan Indah RT 01 RW 02 Kelurahan Banten Kota Serang

yang sampai sekarang masih di tahan di Polres Kota Serang, mengatakan bahwa tindakan para pelaku membawa senjata tajam (sajam) dan tali dengan tujuan merampas nyawa seseorang, yang dilakukan secara bersama-sama oleh 5 orang

pelaku, dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Berikut adalah analisis hukumnya berdasarkan KUHP:
- Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP)
Unsur utama pembunuhan berencana adalah “direncanakan terlebih dahulu” (voorbedachte raad). Membawa senjata tajam dan tali menunjukkan adanya persiapan matang, niat, dan waktu untuk berpikir tenang sebelum eksekusi, yang merupakan ciri khas perencanaan.
Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Contoh Kasus: Tindakan membawa alat (golok, tali) untuk membunuh memenuhi unsur perencanaan, bukan tindakan spontan.

- Dilakukan oleh 5 Orang (Penyertaan/ Deelneming – Pasal 55 KUHP)
Jika pembunuhan dilakukan oleh 5 orang, mereka tidak hanya didakwa pembunuhan, tetapi juga pasal penyertaan (turut serta melakukan).
Pasal 55 KUHP: Mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Tanggung Jawab: Kelima orang tersebut dapat dianggap bertanggung jawab penuh secara hukum (sebagai pelaku utama atau pembantu) tergantung peran masing-masing.

- Tambahan Tindak Pidana
Membawa senjata tajam tanpa izin untuk tujuan kejahatan juga melanggar hukum.
UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Membawa sajam di tempat umum dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Persiapan alat (sajam/golok dan tali) menunjukkan niat jahat (mens rea) yang disengaja dan direncanakan (premeditated), sehingga memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Jadi menurutnya dengan peristiwa tersebut meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertindak sebagai dominus liti - (pemilik perkara) dalam persidangan untuk menjerat pada para pelaku dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Turut Serta Melakukan) tandasnya.redaksi















