Jepara, [ Kasus dugaan penguasaan lahan eks PT Rupun Sari Antan (RSA) Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah, memasuki fase krusial. Organisasi Watch Relation of Corruption Pengawas Aseet Negara Republik Indonesia (WRC PAN-Ri ) secara terbuka menyatakan adanya indikasi kuat praktik tidak transparan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara dalam skala besar oleh mafia tanah.
Rapat pemantapan yang digelar di Keling, Kabupaten Jepara, Minggu (19/4), menjadi titik awal langkah tegas. Pihak DPP yang saat itu didampingin Team Korwil Jawa Tengah dan WRC Wilayah Keresidenan memutuskan mendorong akan melakukan pemblokiran sertifikat atas lahan yang diduga bermasalah guna mencegah peralihan aset lebih lanjut.

PIhak WRC PANRI selaku Pemerhati akan terus mencari tahu dan mengungkap dugaan peralihan penguasaan lahan eks PT RSA yang dinilai tidak sah sejak tahun 2020. Lahan yang seharusnya memiliki kejelasan status hukum diduga telah berpindah tangan melalui proses yang tidak transparan, termasuk indikasi permainan dalam penerbitan sertifikat beberapa hari terbit pilihan sertifikat SHM yang dilakukan notaris ekowarno Pati.

Temuan lapangan memperkuat dugaan tersebut. Dalam dokumentasi yang dihimpun, terlihat:
Papan identitas PT RSA dan koperasi karyawan masih terpasang di lokasi. Plang bertuliskan kepemilikan milik Kodam IV/Diponegoro ditemukan dalam kondisi dicabut
Banner besar WRC dipasang sebagai tanda pengawasan atas lahan seluas ±175 hektare di Desa Karangsari.
Rapat dipimpin Ketua Umum WRC Pusat, Arie Chandra, bersama Ketua WRC Karisidenan Pati H. Noorkhan dan Katim Khusus Edi Jentu.
Juga Divisi Hukum Banbang dan Sekjen Rohman beserta jajaran team sus kuat menduga adanya keterlibatan oknum pejabat dalam proses penguasaan lahan, meskipun identitasnya masih dalam tahap pendalaman. Dugaan ini muncul dari pola administrasi yang dinilai tidak wajar serta perubahan status lahan yang tidak transparan.
Objek sengketa berada di wilayah Desa Karangsari, Kabupaten Pati. Namun, rapat strategis dan konsolidasi dilakukan di Keling, Jepara.

Dugaan permasalahan mulai teridentifikasi sejak tahun November 2020 dan terus bergulir hingga April 2026. Rapat pemantapan dilaksanakan pada Minggu, 19 April 2026.
pihak WRC PANRI menilai terdapat indikasi kuat:
Penyalahgunaan kewenangan dalam proses legalisasi aset
Dugaan manipulasi atau ketidakwajaran dalam penerbitan sertifikat
Potensi kerugian negara akibat penguasaan lahan bernilai tinggi
“Ini bukan sekadar konflik lahan. Ada indikasi sistematis yang mengarah pada penyimpangan kewenangan,” tegas Arie Chandra.
Dan kami sudah menyiapkan langkah hukum berlapis dan terukur akan ” mengajukan pemblokiran sertifikat ke Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah. Melayangkan surat ke Kementerian juga kepada Team.Mafia Tanah juga sebagai bahan tembusan akan disampaikan ATR/BPN dan ATR/BPN Pati.
Menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengumpulkan dan memverifikasi dokumen kepemilikan
Menyusun laporan awal untuk aparat penegak hukum.
Selain itu, WRC juga memperkuat pengawasan lapangan dengan pemasangan banner sebagai tanda bahwa lahan dalam status sengketa.
Fakta Lapangan yang Menguatkan.
Katim Khusus WRC, Edi Jentu, mengungkap adanya pola yang dinilai tidak lazim.
“Kami menemukan indikasi yang tidak wajar dalam proses penguasaan lahan. Ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua WRC Karisidenan Pati, H. Noorkhan, menegaskan komitmen pengawalan kasus hingga tuntas.
“Jika ada unsur pidana, harus diproses. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Jejak Panjang yang Belum Tuntas
Kasus ini telah melalui berbagai dinamika sejak 2020, termasuk Pencabutan plang milik Kodam IV/Diponegoro yang mencantumkan Pasal 167 KUHP.
Audiensi dengan ATR/BPN Pati dan DPRD
Pemasangan tanda pengawasan oleh WRC
Namun hingga kini, kejelasan status hukum lahan belum menemukan titik terang.
Jika dugaan ini terbukti, kasus eks PT RSA berpotensi menjadi pintu masuk pengungkapan praktik mafia tanah. Menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Menyeret oknum pejabat ke ranah hukum pidana.
Perlunya dan menegaskan” bahwa pemblokiran sertifikat adalah langkah awal untuk menghentikan dugaan praktik penguasaan ilegal.
“Ini baru awal. Kami pastikan akan ada langkah lanjutan yang lebih tegas,” pungkas Arie Chandra.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Semua pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.sampai berita ini ditebitkan tim awak media mencari kebenaranya ( priyanto )














