patroli7 – Jepara.
Persoalan pemasangan alat peraga sebelum dimulainya masa kampanye kembali menjadi perhatian dalam evaluasi penyelenggaraan Pilpet desa jlegong kecamatan keling kabupaten jepara
Senin 14/09/2026
Panwaslu kecamatan keling mulai memperkuat langkah pencegahan dengan membangun kesamaan persepsi bersama agar penanganan alat peraga pra-kampanye memiliki kepastian mekanisme dan tidak memunculkan polemik menjelang Pilpet.
agenda koordinasi ke dua belah pihak disepakat untuk pencopotan gambar Salah satu calon Dan penandatanganan yang di saksikan panwaslu kecamatan keling, juga panitia penyelenggara Pilpet desa jlegong.
Dinamika penertiban alat peraga sebelumnya sebagai menyusun strategi pencegahan yang lebih efektif
penyelenggaraan panitia pengawasan tidak hanya muncul ketika masa kampanye berlangsung. Kehadiran alat peraga yang dipasang sebelum tahapan kampanye resmi dimulai kerap menimbulkan perbedaan tafsir mengenai mekanisme penanganannya.
Ahmadi ketua panwaslu menyampaikan kepada awak media patroli7 jepara bahwa APK alat peraga kampanye Pilpet desa jlegong baru bisa di pasang setelah tanggal 28 oktober sampe tanggal 30 oktober 2026 setelah tiga Hari sudah Hari tenang Dan tanggal 3 November 2026 pemilihan kepala desa jlegong tuturnya.

Selanjudnya awak media menelusuri time no urut 02 yang di tertipkan gambarnya oleh pihak panitia dan panwaslu,
Membenarkan bahwa sudah Ada ke sepakat an.
Mengenai pencopotan gambar calon no urut 02 pak Sukadi sudah Ada musyawarah Dari pihak panitia, juga tiam relawan 02 sangat mengedepankan kondosifitas wilayah agar Pilpet desa jlegong berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan Dan situasi aman Dan tertib sesuai harapan masyarakat desa jlegong imbuhnya
Salah satu tiam relawan 02 yang tidak mau menyebutkan namanya juga menyampaikan kepada awak media setelah gambar di copot juga Ada kesepakatan bahwa kalau aturan sudah memperbolehkan panitia wajib memasangnya kembali katanya.
(Pri patroli7)














