Beranda SOSIAL Budaya Kapal Riset BRIN yang dibiarkan begitu saja Tidak Terpelihara ” Layak...

Kapal Riset BRIN yang dibiarkan begitu saja Tidak Terpelihara ” Layak Di Perhatikan Dengan Serius …!

3
0

Patroii7

Dalam hal terkait Kapal yang saat menjadi Polimek perlunya adanya funsi Isangat tidak patut dicontoh, merugikan negara, dan memprihatinkan baik dari sisi aset negara, fungsi kelembagaan, maupun potensi risiko hukum dalam penelantaran aset negara antara lain:

1. Kerugian Keuangan Negara yang Besar
Kapal riset bernilai miliaran hingga triliunan rupiah; jika dibiarkan mangkrak dan berkarat, nilainya menyusut drastis, biaya perbaikan nanti jauh lebih mahal, bahkan bisa menjadi rongsokan tak bernilai. Ini pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan negara (UU No. 17/2003, UU No. 1/2004).
2. Pemborosan Fungsi & Tujuan BRIN
Kapal riset adalah alat utama penelitian kelautan, perubahan iklim, sumber daya laut, bencana maritim. Jika tidak terpakai, program riset nasional terhambat, hilang kesempatan menguasai data laut Indonesia yang kaya, dan merugikan kepentingan nasional jangka panjang.
3. Indikasi Lemahnya Tata Kelola & Akuntabilitas
Menunjukkan kelemahan dalam: perencanaan kebutuhan, pengalokasian anggaran perawatan, pengelolaan aset, serta pengawasan dan pertanggungjawaban pimpinan. Jika terjadi penelantaran aset secara sengaja, bisa masuk ranah pidana — misalnya pasal kerugian keuangan negara, kelalaian tugas jabatan, atau korupsi (UU Tipikor, UU Keuangan Negara).
4. Dampak terhadap Citra & Kepercayaan Publik
Masyarakat menilai kinerja lembaga negara dari bagaimana mereka merawat aset rakyat. Kondisi kapal yang terbengkalai memperkuat persepsi buruk tentang efisiensi dan integritas lembaga.

Harapan saya dan juga harapan rakyat indonesia adalah :

1. Segera Lakukan Audit & Inventarisasi Menyeluruh
Cek kondisi aktual setiap kapal, nilai sisa, biaya perawatan/perbaikan, dan alasan mengapa tidak digunakan — oleh tim independen maupun BPK.
2. Tetapkan Status & Rencana Tindak Lanjut yang Jelas dan labgkah- langkah kongkrit,

  • Jika masih layak: alokasikan anggaran perawatan & operasional segera, tentukan jadwal penelitian rutin, bentuk tim pengelola yang bertanggung jawab.
  • Jika sudah tidak layak: proses penghapusan aset sesuai prosedur hukum lelang, dijual, atau dimanfaatkan secara lain, nilainya dikembalikan ke kas negara. TIDAK boleh dibiarkan begitu saja.
    3. Perbaiki Regulasi & Mekanisme Pengawasan
    Buat aturan tegas tentang tanggung jawab pengelolaan aset, ketersediaan anggaran perawatan jangka panjang, dan pelaporan berkala kepada publik serta DPR (saat ini mitra kerjanya komisi X)
    4. Tindak Lanjut Secara Tegas Jika Ada Kelalaian
    Jika hasil audit menunjukkan adanya kelalaian atau kesalahan pengelolaan, wajib ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban administratif maupun hukum agar tidak terulang.
    5. Kembalikan Fungsi Kapal untuk Manfaat Nasional
    Harapan utamanya: kapal-kapal itu kembali berlayar, menghasilkan data dan penemuan ilmiah yang bermanfaat bagi rakyat, pembangunan, dan kedaulatan maritim Indonesia.

 
Noted:
Intinya: Aset negara bukan milik pribadi merawatnya adalah kewajiban konstitusional. Membiarkannya rusak tanpa alasan yang sah sama saja dengan merugikan seluruh rakyat Indonesia.

Penting dilakukan Investigasi hukum yg independen untuk mengusut pejabat yg berkaitan langsung dgn pengrusakan secara masif ini.( red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini