Patroli7 jakarta
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 229/G/2025/PTUN.BDG dengan Penggugat Kerukunan Tani Cimande, turit tergugat I BPN Kabupaten Bogor 1 dan tergugat II intervensi PT. PANORAMA AGRO LEMAH DUHUR
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan Kerukunan Tani Cimande Niet Ontvankelijke Verklaard / NO, yang berarti gugatan tidak dapat diterima.
Putusan NO adalah putusan formil. Dengan putusan ini Majelis Hakim belum memeriksa pokok perkara karena menilai gugatan belum memenuhi syarat formil untuk dapat diadili di PTUN.
Dalam siaran pers nya Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande (KTC) H. Suhaimi Ajukan Banding, menghormati proses hukum yang berlaku, Kerukunan Tani Cimande bersama Tim Kuasa Hukum Pahala Manurung, SH., MH dari Kantor Watch Relation Of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia ( WRC PAN RI) telah mendaftarkan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta sesuai tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang.

“Kami menerima putusan PTUN Bandung. Namun perjuangan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi anggota Kerukunan Tani Cimande harus terus dilanjutkan. Melalui banding ini kami berharap pokok perkara dapat diperiksa dan diputus secara adil,” ujar H. Suhaimi.
Komitmen Lanjutkan Hingga Tuntas
Sesuai ketentuan hukum acara PTUN, Kerukunan Tani Cimande menyatakan komitmen untuk menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia.
Apabila diperlukan, Kerukunan Tani Cimande akan melanjutkan ke Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan Peninjauan Kembali / PK, sampai diperoleh kepastian hukum yang seadil-adilnya bagi anggota. Bahkan Kerukunan Tani Cimande sudah berkirim surat ke 1. Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MARI) untuk Permohonan Sidak, Pengawalan serta Pengawasan atas adanya putusan PTUN Bandung, 2. Bupati Bogor dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor untuk Penundaan Perijinan dan Penutupan Aktivitas terhadap PT. Panorama Agro Lemah Duhur (Taman Kita) sampai ada Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), 3. Satgas Mapia dan Sengketa Tanah Mabes Polri, dll

Kerukunan Tani Cimande mengajak seluruh anggota Kerukunan Tani Cimande (KTC) dan masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa ini melalui jalur hukum. ( RED)
Demikian siaran pers ini disampaikan.













