Patroli7 jawa Tengah
Pati, Senin (20/06/26)
Penyidik Unit VI/PPA Polresta Pati melakukan pemeriksaan TKP (Tempat Kejadian Perkara) dugaan tindak pidana pelecehan seksual santriwati di Desa Tlogosari Kecamatan Tlogowungu, Senin (20/04/26).
Tim penyidik dengan didampingi petugas Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati dan petugas dari Kantor Kemenag Kabupaten Pati, menuju Ponpes Ndolo Kusumo, yang diduga merupakan lokasi peristiwa, yang terjadi 4 tahun silam.
Pemeriksaan di TKP tersebut sebagai tindak lanjut atas pelaporan orang tua korban pelecehan, Humaidi, warga Kecamatan Tayu.
Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang dikeluarkan oleh Polresta Pati, Nomor B/313/IV/RES.1.4/2026/Reskrim, tanggal 16 April 2026, menyebutkan bahwa Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Pati telah meminta keterangan Ahli Pidana dan meminta keterangan tambahan terhadap terduga pelaku, inisial Ash.
Kuasa Hukum pelapor, Rusmito SH mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polresta Pati, yang melakukan pemeriksaan TKP, sebagai rangkaian penyelidikan dan penyidikan dan menindak-lanjuti pelaporan yang dilayangkan klien-nya pada 2024 lalu.
ucap Rusmito.
Menurutnya, langkah ini membuktikan bahwa Satreskrim Polresta Pati serius dalam penanganan suatu kasus yang dilaporkan oleh warga negara.
Dalam hal ini, kami juga menginginkan adanya kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan”, tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Polresta Pati segera menuntaskan kasus ini agar segera sampai ke persidangan.
Selanjutnya Rusmito menyebut ada 3 titik lokasi yang diperiksa, yakni
TKP 1 Pondok Putri, terdapat kamar terduga pelaku. Di tempat ini korban diundang di atas pukul 24.00 WIB. Sebanyak 2 kali Pencbulan.
TKP 2 di brak projek pembangunan SMP, milik yayasan terduga pelaku. Ada 5 kali kejadian pencbulan.
TKP 3 di brak projek pembangunan pendopo joglo, milik terduga pelaku. Ada 2 kali
pencabulan.- bangunan lantai 2 tempat terduga pelaku tinggal di dalsm Kamar pelaku Ada 1 kali pencabulan.
Peristiwa ini sendiri dilaporkan pada 18 Juli 2024, dengan LP Nomor: LP/B/47/VIII/2024/SPKT/Polresta Pati Polda Jateng.
Selanjutnya terbit Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/153.A/XI/Res.1.4/2025/Reskrim, tanggal 17 November 2025.
( pri patroli7)















