Patroli7 jakarta
Puskesmas Cicalengka yang di kedudukan ada di wilayah Hukum Kab bandung jawa barat bay balita Raden Adiya Juang Rentobi putra dari Regi indra tobi hasil perkawinan Devi gustini 2/2/2026
Berawal balita tersebut melakukan imunisasi rutinitas dipuskesmas Cicalengka menurut Nara sumber ” bahwa setelah di suntik imunisasi bayi balita tersebut mengalami demam dan bekas suntikan semakin membengkak sehingga membuat kekewatiran pihak keluarga

Dilakukan suntik imunisasi bertanggal 4 desember 2025 sehingga kedua orang tua datang kembali ke Puskesmas namun hanya diberikan surat Rujukan RSUD
Menurut keterangan Nara sumber bahwa pembenkan tersebut diakibatkan oleh jarum suntik atau inpeksi bahkan ” menurut keterangan pihak keluarga korban bahwa yang menyuntik bukan dokter atau bidan sepesialis namun ada dugaan anggota magan di puskesmas
Sebagaimana Pasal malpraktik di Indonesia tidak ada pasal tunggal khusus, melainkan merujuk pada beberapa pasal di KUHP (Pasal 359 & 360 tentang kelalaian menyebabkan luka/kematian) dan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 (Pasal 308 tentang rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebelum sanksi pidana), serta UU Praktik Kedokteran (Pasal 75-79) yang mengatur sanksi administratif/disiplin seperti peringatan, pelatihan, hingga penonaktifan STR, dengan Kode Etik Kedokteran
Dengan kejadian tersebut pihak juga akan melakukan upaya Hukum dan pertanggung jawaban atas dugaan malapraktek tersebut,sampai berita ini diterbitkan pihaknya akan terus menelusuri atas kebenaran berita tersebuat ( Red )















