Caringin, Patroli7
Pihaki Kerukunan tani Cimande saat ini mengajukan gugatan pada 9 Desember 2025 ke PTUN Bandung dengan nomor perkara : 229/G/2025/PTUN.BDG, dengan menunjuk kuasa hukumnya Pahala Manurung, SH., MH dan Stenny Widya Asmara, SH Kantor Watch Relation Of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia (WRC PAN- RI) Jakarta 22/1/2026

Dalam gugatan tersebut ada beberapa tergugat salah satunya adalah
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor provinsi jawa barat I, dengan agenda sidang pertama tanggal 22 Desember 2025 masih proses dismisal sekarang adalah sidang kali ke empat masih tahap perbaikan, adapun yang menjadi pokok perkara adalah atas terbitnya 1. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 182 Desa Lemah Duhur, dengan luas 34.329 m2 (tiga puluh empat ribu tiga ratus dua puluh sembilan meter persegi), atas nama PT. Panorama Agro Lemah Duhur Tahun 2023;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 183 Desa Lemah Duhur, dengan luas 171.107 m2 (seratus tujuh puluh satu ribu seratus tujuh meter persegi), atas nama PT. Panorama Agro Lemah Duhur Tahun 2023;
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 184 Desa Lemah Duhur, dengan luas 74.570 m2 (tujuh puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh meter persegi), atas nama PT. Panorama Agro Lemah Duhur Tahun 2023;

- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 170/Desa Lemah Duhur, dengan luas 121.900 m2 (seratus dua puluh satu ribu sembilan ratus meter persegi), atas nama PT. Panorama Agro Lemah Duhur Tahun 2023; tergugat 1 adalah Kepala Pertanahan Kabupaten Bogor 1 dan tergugat 2 adalah PT. Panorama Agro Lemah Duhur, pada sidang ke tiga dari pihak BPN Kabupaten Bogor di wakili oleh Kuasa Hukumnya dan dari PT Panorama Agro Lemah Duhur turut hadir Guspi dengan 2 orang pengacaranya namun sampai sidang ke empat hari kamis 22 Januari 2026 masih memperbaiki surat kuasa dari perusahaan, belum ada pembicaraan apapun baik dengan BPN maupun dari PT. Panorama Agro Lemah Duhur terkait hal gugatan, yang di jadikan sebagai“Objek Sengketa, atas dasar inilah para petani penggarap telah dirugikan atas terbitnya objek sengketa tersebut karena para petani yang sudah bercocok tanam / bertani selama berpuluh-puluh tahun secara turun – temurun, yang mana seharusnya dasar membuat sertifikat
- harus ada surat keterangan riwayat tanah di lokasi tanah pertanian yang dibuat oleh Kepala Desa Lemah Duhur, para petani / para penggarap tidak pernah memindah tangankan, tidak pernah menandatangani proses peralihan hak dengan jual beli / tidak pernah ada oper alih tanah pertanian para petani, H. Achmad Suhaimi yang merupakan Ketua Umum Kerukunan Tani Cimande mewakili para petani penggarap memiliki hak dan kepentingan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung sehubungan dengan diterbitkannya objek sengketa oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Bogor

adapun
dasar dan alasan gugatan karena para petani penggarap telah menempati lahan pertanian yang secara sah dan turun temurun dengan bertani / bercocok tanam selama kurang lebih 40 (empat puluh) tahun, yang terletak di Desa Lemah Duhur, kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor Provinsi, Jawa Barat; hal tersebut berdasarkan surat pernyataan Penggarapan yang dibuat oleh masing masing petani sebanyak 105 orang yang tergabung dalam Kerukunan Tani Cimande dapat diketahui bagaimana awal mula mereka bisa menggarap lahan pertanian yang berlokasi di Desa Lemah Duhur, kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sampai saat ini.( red)















