Patroli 7 Jepara
JEPARA — Dalam rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jepara, DPW Kawali Jateng, dan Lintas Pelaku Masyarakat Pengawal Aspirasi (LPM Pegas), Rabu (16/7/2025), Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat, menyampaikan bahwa wacana tukar guling ini bisa menjadi opsi yang layak dipertimbangkan.
Komisi D DPRD Jepara menggulirkan wacana tukar guling (ruilslag) terhadap lahan eks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Gemulung yang berlokasi di belakang pabrik PT Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara, Kamis (17/7/2025).
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, menyampaikan, “Hasil rapat hari ini akan kami serahkan ke Pemkab Jepara untuk ditindaklanjuti. Ruilslag bisa saja dilakukan asalkan tetap menguntungkan Pemkab dan masyarakat,” kata Andi yang akrab disapa Andi Andong.
Penutupan TPA Gemulung mendapat Kritik Tajam Fraksi Gerindra
Sekretaris Komisi D, Sri Lestari dari Fraksi Gerindra, juga menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan penutupan TPA Gemulung. Ia menilai kebijakan tersebut lebih banyak mengakomodasi kepentingan PT HWI ketimbang kepentingan masyarakat.
TPA ditutup tanpa menyediakan lahan pengganti, akibatnya, sampah dari wilayah selatan Jepara terpaksa dialihkan ke TPA Bandengan, yang tentu saja menambah biaya dan sangat tidak efisien,” ujarnya.
Sri juga mengungkapkan fakta dari hasil inspeksi mendadak ke PT HWI, RTH milik PT HWI ternyata milik desa.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik HWI ternyata berada di lahan sewa milik desa, bukan milik sendiri, dan jauh dari pabrik. Ini membuktikan bahwa HWI belum serius memenuhi kewajiban lingkungan,” tegas Sri Lestari.
BPKAD memastikan Status Lahan Eks TPA Gemulung adalah Milik Pemkab Jepara.
Terpisah, Yuni Astuti Rahayu dari BPKAD memastikan bahwa lahan eks TPA Gemulung seluas 9.460 m² adalah aset milik Pemkab Jepara dan tercatat sebagai barang milik daerah yang dikelola oleh DLH sebagai Kuasa Pengguna Barang.
Dijelaskan, akses jalan menuju lokasi sepanjang 1.705 meter juga diatur melalui Perdes yang dimiliki DLH.
Sementara itu, Eko Yudi Nofianto dari DLH menambahkan bahwa sesuai Permen PUPR No. 03/PRT/M/2013, lahan pasca-TPA seharusnya dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) non-pangan dan dilakukan pemeliharaan lingkungan hingga 20 tahun ke depan.
Ketua LPM PEGAS Jepara, FA Agung: Pemkab Jepara Jangan Tunduk pada HWI
Aktivis lingkungan yang juga Ketua LPM PEGAS, FA Agung, meminta DLH transparan terkait dasar penutupan TPA Gemulung. Ia mempertanyakan mengapa bisa ada SK penutupan, sementara SK operasional TPA sendiri tidak pernah diterbitkan.
Penutupan TPA harusnya melalui rekomendasi dari KLHK, bukan sekadar kajian internal. Jangan sampai ada kepentingan pihak swasta seperti HWI yang jadi motif utamanya,” kata FA Agung.
Ia menambahkan bahwa jika lahan eks TPA benar-benar akan ditukar guling untuk keperluan HWI, maka harus dilakukan penilaian ekonomi secara objektif. “Jangan sampai merugikan Pemkab. Appraisal lahan harus transparan dan profesional,” tegasnya.
Usulan Carbon Trading dari Kawali Jateng
Sementara itu, Kang Bi dari DPW Kawali Jateng mengusulkan agar lahan eks TPA Gemulung bisa dimanfaatkan untuk program perdagangan karbon (carbon trading) sesuai Perpres No. 98 Tahun 2021. “Ini bisa menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jepara,” usulnya.
Penutupan TPA Dinilai Tidak Transparan
Helmi Ferdian dari DLH menjelaskan bahwa penutupan TPA Gemulung dilakukan berdasarkan kajian Bappeda tahun 2019 dan dikuatkan dengan SK resmi. Namun, pertanyaan kembali muncul dari FA Agung mengenai dasar yuridis SK tersebut serta transparansi prosesnya.
Widodo dari DPUPR menambahkan bahwa informasi teknis terkait pembangunan akses jalan eks TPA bisa diperoleh di bidang Cipta Karya.
Terpisah, FA Agung saat ditemui media ini menegaskan bahwa, sebelum bicara pengalihan fungsi atau tukar guling, harus ada penelusuran sejarah serta kajian menyeluruh terkait TPA Gemulung.
Ia mengingatkan bahwa RTH adalah kewajiban HWI, bukan dialihkan ke lahan eks TPA milik Pemkab.
Kalau HWI mau ambil lahan itu, silakan saja. Tapi semua proses harus sesuai aturan. Jangan ada pemaksaan sepihak yang merugikan rakyat,” pungkasnya.
(Pry patroli 7)