Beranda SOSIAL Budaya WRC PAN-RI Kalsel : Dugaan Keterlibatan Legislator PKB dalam Kasus Korupsi Lahan...

WRC PAN-RI Kalsel : Dugaan Keterlibatan Legislator PKB dalam Kasus Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu

36
0

Patroli7

Banjarmasin, 15 Juli 2025 — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan fiktif di Kabupaten Tanah Bumbu terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Watch Relation Of Corruption (WRC) PAN-RI Kalimantan Selatan turut melakukan klarifikasi atas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4.8 Miliar.

Perkara ini menyeret sejumlah nama penting, termasuk:

Hernadi Wibisono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu
Amrudin, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu
Arifuddin, pemilik tanah yang diduga terlibat dalam pengadaan fiktif

Dalam fakta persidangan, beberapa nama penerima aliran dana hasil korupsi juga terungkap:

  1. dr. M. Yadi Mahendra – Rp1 miliar (anggota DPRD Provinsi)
  2. dr. H. Zairullah Azhar (mantan Bupati Tanah Bumbu) – Rp337 juta
  3. Muhammad Iswandi – 1 miliar
  4. Andi Agung – Rp1,15 miliar
  5. Nantang – Rp250 juta
  6. Rizki Rachmawati – Rp1 miliar
  7. Kantor Jasa Penilai Publik Tineke dan Rekan – Rp87 juta

Nama dr. M. Yadi Mahendra, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PKB, menjadi sorotan publik. Untuk itu, WRC PAN-RI Kalsel melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Penata Humas Kejati Kalsel, Rony, serta ke Sekretaris Wilayah PKB Kalsel, H. Hormansyah, S.Ag., S.H.

Keduanya membenarkan bahwa dr. Yadi Mahendra merupakan legislator aktif dan kader Partai Kebangkitan Bangsa. Namun, H. Hormansyah menegaskan bahwa bilanya benar informasi yang terungkap di media maupun fakta persidangan, dan merujuk pada kurun waktu kejadian, maka yang bersangkutan belum menjadi kader PKB pada saat dugaan penerimaan dana tersebut terjadi.

WRC PAN-RI Kalsel menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Proses hukum masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dan masyarakat diminta untuk menghormati proses persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.(korlip kalsel )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini