Beranda DAERAH WRC PAN-RI Kalsel Pasang Baliho di Lahan Sengketa, Desak PT...

WRC PAN-RI Kalsel Pasang Baliho di Lahan Sengketa, Desak PT Arutmin Segera Lunasi Ganti Rugi

3
0

Patroli7

Kintapura, Tanah Laut – 9 Juli 2025
Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan memasang baliho pengawasan resmi di lahan milik kelompok Hj. Sanawiyah seluas 106 hektare yang hingga kini belum memperoleh ganti rugi dari PT Arutmin Indonesia. Lahan tersebut berlokasi di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Aksi pemasangan baliho ini dihadiri oleh perwakilan WRC, Dewan Adat Dayak , kelompok Hj. Sanawiyah, serta disaksikan langsung oleh elemen masyarakat adat setempat. Pemasangan baliho bertujuan sebagai penegasan bahwa lahan tersebut masih dalam status sengketa dan untuk mencegah adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum selama proses penyelesaian belum tuntas.

“Langkah ini kami ambil demi menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. PT Arutmin sudah memanfaatkan lahan ini, bahkan melakukan aktivitas pembuangan limbah OB (Overburden), namun belum ada penyelesaian ganti rugi kepada pemilik sah, yaitu kelompok Bu Hj. Sanawiyah,” ujar Bahrudin, Wakil Koordinator WRC Kalimantan Selatan.

Situasi ini telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi kelompok tani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Penundaan pembayaran ganti rugi oleh pihak perusahaan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap keadilan sosial dan hukum.

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Selatan, Abdul Kadir, menyayangkan sikap PT Arutmin yang belum menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia meminta perusahaan tambang tersebut agar tidak menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat. “Kami mendesak agar perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya. Jangan benturkan masyarakat demi kepentingan bisnis,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Khusus WRC, Zulkarnain, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan ultimatum kepada PT Arutmin untuk menunjukkan itikad baik dalam waktu 4 x 24 jam. “Kami berharap perusahaan segera membuka ruang komunikasi dan menyelesaikan kewajibannya. Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Masyarakat kecil jangan terus-menerus dikorbankan atas nama investasi,” tandasnya.

WRC menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemasangan baliho ini merupakan langkah awal pengawasan terbuka yang diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap aset dan hak masyarakat. ( team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini