Beranda DAERAH Penggledaha Olah TKP Kasus Pidana Pornografi Anak Di bawah Umur Di Jepara

Penggledaha Olah TKP Kasus Pidana Pornografi Anak Di bawah Umur Di Jepara

21
0

Patroli7 Jawa Tengah

Polda Jawa Tengah Direktorat Reserse Kriminal Umum membongkar praktik predator seksual yang beraksi di wilayah desa langon RT 02 RW 01 kecamatan tahunan Kabupaten Jepara,
Jawa Tengah 30/04/2025
Korban diduga mencapai puluhan anak.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengemukakan, praktik kejahatan seksual yang kini sedang dalam penyidikan itu beragam modusnya. Di antaranya; melakukan pencabulan kepada anak-anak, hingga merekam dan mengancam menyebarluaskan,

pelaku saat ini sudah ditangkap. identitas pelakunya Safiq bin Zaenal Abidin lihir di Jepara 13 Febuari 2004 (21 tahun) kewarga negara an Indonesia jenis kelamin laki laki agama Islam pekerjaan swasta pendidikan terakhir SMA.

dalam pengembangan yang awalnya jumlah 21 korban bertambah menjadi 31 kemungkinan bisa bertambah. Korban merupakan anak anak dibawah umur dan paling dewasa umur 14 tahun paling muda umur 12 tahun.

Rabo tanggal 30 April 2025 pokul 10.00 s.d 12.00 wib di desa Sendang di lakukan penggledahan /Olah TKP Rumah tersangka kasus Tindak pidana pornografi atau perlindungan anak atau undang undang informasi dan transaksi elektronik.

Korban ada yang berasal dari Jawa Timur dan beberapa kabupaten di Jawa Tengah korban paling banyak berasal dari kabupaten Jepara.

Tersangka mulai beraksi sejak bulan September 2024,
Pasal yang di jeratkan kepada tersangka yaitu pasal 9 Jo pasal 11 Jo pasal 35 Jo pasal 37 atau pasal 6 Jo pasal 32 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 76 1 Jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 27 B ayat (1) huruf a Jo pasal 45 ayat (8) huruf a UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(patroli7 Jateng)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini