
Bekasi
Polisi telah mengamankan pengemudi bus yang melaju ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di kawasan MM2100, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengungkap pria tersebut bukan pemilik bus.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengatakan pengemudi bus tersebut mengaku awalnya ingin mencuri solar dari bus.
“Pelaku bukan sopir bus tersebut ya, menurut pengakuan pelaku yang baru berumur 20 tahun ini awalnya mau mencuri solar bus tersebut,” kata AKP Tri kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Diduga upaya pencurian solar tersebut diketahui sehingga membuat pelaku membawa kabur bus. Pelaku berupaya melarikan diri.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak dapat mengendalikan bus sehingga menabrak sejumlah sepeda motor dan mobil di kawasan industri MM2100 Cikarang Barat.
“Namun karena tergesa-gesa dan akan melarikan diri serta belum bisa mengendalikan/nyetir bus akhirnya bus menabrak para pengendara lain,” jelasnya.
Pelaku melakukan tabrak lari sejumlah kendaraan itu pada Senin (14/4) kemarin. Sejumlah orang yang mengejar bus itu merekam hingga videonya viral di media sosial.
Sesaat setelah kecelakaan, pelaku yang membawa kabur bus tersebut pun diamankan polisi. Pemilik bus sudah melaporkan kasus itu ke kepolisian.
“Pelaku yang nyetir bus ugal-ugalan di kawasan Industri MM2100 sempat viral sore tadi telah diamankan oleh pihak kepolisian dan pihak pemilik bus sudah membuat laporan di Polres Metro Bekasi,” ucapnya.
“Perkara ditangani polres ya,” tambahnya.
Bus pariwisata melaju secara ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di kawasan MM2100, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Satu orang pengendara motor terluka akibat kejadian itu.
“Luka ringan aja satu orang dirawat di (RS) EMC pengendara motor,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono, saat dihubungi, Selasa (15/4).
Dia menyebut korban tertabrak saat bus tersebut melaju ugal-ugalan di jalan. Selain itu, sejumlah kendaraan mengalami kerusakan akibat tertabrak tersebut.
“Iya yang motor itu, yang lainnya materi (kerugiannya),” sebutnya.
Dia menyampaikan kasus sopir bus melaju ugal-ugalan hingga menyebabkan kecelakaan itu sedang didalami Satlantas Polres Metro Bekasi. Sementara untuk pidananya ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi.
“Laka (kecelakaan) itu sekarang pidananya ditangani Reskrim, kalau untuk lakanya kita. Jadi bersamaan,” tuturnya.
(Diterbitkan : Mutia, https://patroli709.com/)
Narasumber :