Semarang – Patroli7
Brigadir Ade Kurniawan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Kamis (10/4).
Namun, dia masih menunjukkan keinginan untuk tetap menjadi anggota Polri dengan mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut. “Klien kami ingin tetap menjadi bagian dari anggota Polri. Harapannya seperti itu. Jadi masih pikir-pikir dan akan mengajukan banding,” ujar Moh Harir, Kuasa Hukum Brigadir Ade Kurniawan, Kamis (10/4).
Brigadir Ade Kurniawan sebelumnya terbukti terlibat dalam skandal yang berujung pada pembunuhan bayi hasil hubungan gelap tersebut.
Atas pelanggaran berat itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi PDTH. Namun, pihak Brigadir Ade menilai masih ada ruang hukum yang dapat ditempuh untuk membela posisinya. “Alasan pikir-pikir, kami yakin bahwa yang diputus oleh sidang Komisi Kode Etik ini masih bisa kami perjuangkan,” kata Harir.
Dia menyebut tim kuasa hukum Brigadir Ade Kurniawan ada empat orang akan menggunakan waktu tiga hari yang diberikan pimpinan sidang untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Dalam pandangan tim kuasa hukum yang diberi mandat oleh orang tua Brigadir Ade tersebut, masih ada aspek-aspek hukum dalam unsur pelanggaran yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
“Soal pelanggaran kode etik ini, kan tidak serta-merta diputus dalam sidang hari ini. Jadi, ada hal-hal yang memang harus kami uji juga terkait soal unsur-unsur dalam pasal-pasal yang tadi disidangkan dalam kode etik itu sudah benar-benar sudah terpenuhi atau belum,” ujarnya.
Meskipun tidak menyangkal adanya pelanggaran, Moh Harir menyatakan upaya banding merupakan bentuk hak hukum yang sah dan akan tetap dijalani.
“Terkait soal kode etik bukannya tidak bersalah, tetapi tetap kami akan menjalani upaya hukum yang dicadangkan bagi klien kami,” ujarnya. Sementara itu, pihak keluarga korban menghormati sikap Brigadir Ade yang masih mempertimbangkan putusan PTDH.
“Kami hormati, kalau memang dia menyampaikan pikir-pikir, ya mangga (silakan, red) saja itu, kan haknya dari terperiksa,” kata Amal Lutfiansyah, kuasa hukum keluarga korban.
Sebelumnya, Hakim Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri Polda Jateng AKBP Edi Wibowo menyatakan Brigadir Ade terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi kepolisian Indonesia.
“Menjatuhkan sanksi berupa A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Pelaksanaan patsus 15 hari sudah dilaksanakan. C. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Hakim AKBP Edi.
Untuk diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan mencuat setelah aksinya diduga membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.
Kasus itu dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial DJP (24) yang merupakan teman wanita Brigadir Ade pada Rabu, 5 Maret 2025. (Diterbitkan : Mutia, https://patroli709.com/)
Sumber : JPNN.com https://www.jpnn.com/news/keberatan-dipecat-polri-brigadir-ade-kurniawan-pembunuh-bayi-masih-ingin-jadi-polisi?page=3