Nganjuk – Patroli7
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), M Dedi Yusuf (24).
Dedi diamankan polisi setelah beraksi di Dusun Jeruk Lor, Desa Mabung, Kecamatan Baron. Aksi curanmor tersebut terekam closed-circuit television (CCTV), yang memudahkan aparat dalam meringkus tersangka.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro, membenarkan penangkapan tersebut. Adapun penangkapan itu dilakukan pada Rabu (9/4/2025).
“Pelaku sudah kami amankan bersama sepeda motor hasil curian dan barang bukti lainnya. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan,” ujar Siswantoro kepada wartawan di Nganjuk, Kamis (10/4/2025).
Tersangka Dedi diketahui merupakan warga Dusun Bendungan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, yang berdomisili di Dusun Putatmalang, Desa Sambirejo, Kecamatan Tanjunganom.
Aksi curanmor itu dilakukan tersangka pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam aksinya, tersangka Dedi menggondol motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 2589 VBJ berwarna biru putih. Motor tersebut merupakan milik kakak dari korban, Kusrini. Aksi pencurian terjadi saat korban Kusrini memarkirkan kendaraan di depan rumah dengan kunci kontak masih terpasang.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baron, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Harsono, menyampaikan, insiden ini bermula saat korban Kusrini meminjam motor milik kakaknya dan memarkirkannya di halaman rumah dengan kunci masih menempel.
Namun, selang beberapa menit, motor tersebut sudah raib. Peristiwa ini lantas dilaporkan ke Polsek Baron.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, dan setelah pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian, aparat berhasil melacak keberadaan terduga pelaku dan mengamankannya di kediamannya.
Saat diinterogasi, kata Harsono, tersangka Dedi mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya. “Pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Harsono.
Selain motor Honda Beat AG 2589 VBJ, polisi mengamankan barang bukti lain berupa satu buah kunci kontak dan dokumen kendaraan atas nama Sudarso, warga Desa Jegreg, Kecamatan Lengkong.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Harsono. (Diterbitkan : Mutia, https://patroli709.com/)
Sumber : Kompas.com https://surabaya.kompas.com/read/2025/04/11/080121078/curanmor-di-nganjuk-terekam-kamera-cctv-polisi-ringkus-tersangka.