Jakarta – Patroli7
Sesuai panggilannya, seorang pria berinisial GD alias Geger, membuat geger warga Jakarta Pusat. Ia terekam kamera CCTV menodongkan pistol jenis airsoft gun ke penjaga warung Madura di kawasan Cempaka Putih. Video tersebut viral di media sosial.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistyo Yudo Pangestu menuturkan, saat ini pelaku telah diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
“Setelah berita viral di media sosial, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (9/4/2025) sore di tempat tinggalnya di Cempaka Putih Barat,” ujar Sulistyo, Kamis (9/4).
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar menjelaskan, aksi koboi Geger terjadi pada Selasa dini hari (8/4), sekitar pukul 05.00 WIB di Warung Madura yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih Tengah No. 40, Jakarta Pusat.
Dia datang dengan membawa airsoft gun jenis Glock 18 dan langsung menodongkan senjata tersebut ke arah dua penjaga warung, GMM, 27, dan DPS, 24, sambil memaksa mereka menyerahkan uang Rp 200 ribu. Lebih mengejutkan lagi, pelaku ternyata pernah meminta transfer uang Rp 200 ribu sebelumnya, pada 19 Maret 2025.
“Pelaku juga sebelumnya, pada 19 Maret 2025, meminta korban mentransfer Rp 200 ribu ke akun dompet digital,” jelasnya.
Korban yang ketakutan memilih tak melawan dan menyerahkan uang tunai. Lantas pelaku langsung melarikan diri. Beruntung, kamera pengawas di lokasi berhasil merekam jelas wajah pelaku dan barang bukti yang dikenakan.
Polisi melalukan pelacakan transaksi ke dompet digital yang digunakan pelaku dan menemukan pemilik akun tersebut, seorang perempuan berinisial APS, 33), yang mengakui uang tersebut diberikan kepada Geger.
Dalam waktu singkat, polisi mengepung rumah pelaku dan meringkusnya bersama sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan ialah pucuk airsoft gun Glock 18 berisi 17 peluru gotri, satu unit Vespa matic putih B 3353 PLU, Jaket bomber hijau metalik dan pakaian yang dikenakan saat kejadian dan sebuah handphone dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.
Geger kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan komitmen polisi untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami pastikan bahwa pelaku kejahatan seperti ini akan ditindak tegas. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Susatyo.
Saat ini, Geger masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya. (Diterbitkan : Mutia, https://patroli709.com/)
Sumber : JawaPos.com https://www.jawapos.com/jabodetabek/015862848/aksi-koboi-gegerdi-cempaka-putih-minta-transfer-rp-200-ribu-dan-todongkan-airsoft-gun-ke-penjaga-warung-madura