Beranda DAERAH Remaja di Aceh Ditangkap Kasus Curanmor, 6 Motor Curian Diamankan

Remaja di Aceh Ditangkap Kasus Curanmor, 6 Motor Curian Diamankan

28
0

Banda Aceh – Patroli7

Seorang remaja berusia 14 tahun ditangkap Tim Rimueng dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat kasus pencurian motor. Polisi menemukan enam motor diduga hasil curian di sebuah bengkel.
Penangkapan tersangka asal Aceh Besar itu bermula dari laporan seorang korban, Dedi Satria (27), yang mengaku kehilangan motor pada Selasa 4 Maret lalu. Korban saat itu memarkirkan motor Beat berpelat BL 4132 JO di parkiran sebuah warung kopi di Banda Aceh.

“Ketika hendak pulang usai ngopi, korban melihat motornya sudah tidak ada sehingga membuat laporan ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Senin (17/3/2025).

Usai mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan sehingga memperoleh informasi terduga pelakunya adalah seorang remaja. Pelaku akhirnya diciduk saat berada di Kecamatan Darussalam.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel,” jelas Fadilah.

Polisi kemudian menggerebek bengkel dimaksud dan ditemukan motor korban serta lima motor lainnya tanpa surat lengkap. Keenam motor tersebut saat ini diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

Fadilah menyebutkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. Polisi juga berencana memeriksa pemilik bengkel tempat motor curian disimpan.

“Pelaku yang sudah diamankan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak dan saat ini dititipkan di lapas anak,” ujar Fadilah. (Diterbitkan : Mutia, https://patroli709.com/)

Sumber : Detik.com https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7827006/remaja-di-aceh-ditangkap-kasus-curanmor-6-motor-curian-diamankan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini