Patroli7 Jawa Tengah
Kuasa Hukum Nenek Sri Munti Rusminto SH sangat mengapresiasi Polda Jateng menindaklanjuti Laporan Klien-nya
Hal itu disampaikan Rusmito SH saat mendampingi Sri Munti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sb, warga Jepara.
Selaku kuasa hukum Rusminto mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng, Dirreskrimum, yang telah mengambil langkah menindaklanjuti laporan klienya kata Rusmito, kepada awak media patroli7 Sabtu (15/03/25) dengan
Surat Nomor : B/263/III/RED.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Maret 2025, perihal undangan klarifikasi terhadap Sri Munti, yang dijadwalkan Kamis 10 Maret, kemaren

Sebelumnya pada Selasa 4 Maret 2025, kami membuat laporan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang dilakukan oleh Sb, tuturnya.
Rusmito mengungkapkan kronologi peristiwa yang dinilai merugikan klien-nya bermula saat putra Bu Sri Munti, Arif Subarkah, hendak mengajukan kredit di bank dengan menggunakan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Sri Munti. Namun karena menurut catatan perbankan, pengajuan tidak direalisasikan.
Kemudian Arif Subarkah ditawari oleh seseorang bernama Sb yang bersedia menjadi atas nama peminjam kredit di bank. Dengan syarat, SHM atas nama Sri Munti harus dibalik-nama menjadi atas nama Sb. Maka kemudian, proses balik nama SHM berlangsung di notaris Kudus, ungkap Rusmito.
Subiyanto mengatakan kepada Bu Munti bahwa nama mas Barkah Jeblok tak pinjami nama saya untuk ambil bank tapi harus dibaliknama Saya nanti kalau bank sudah selesai di balik nama ibu lagi,kata Subiyanto kepada Bu Sri Munti.
Namun setelah itu, proses pengajuan pinjaman di bank pun tidak kunjung ada realisasi.
Sehingga muncul timbul Persoalan ketika Arif Subarkah meninggal dunia. demi untuk menyelamatkan aset-nya, Bu Munti
Berupaya mendapatkan sertifikat dari tangan sb namun slalu menghindar dan Bahkan terakhir, ada orang yang mengaku telah membeli tanah dan bangunan milik Bu Sri Munti tersebut”, jelasnya.
Melihat gelagat tidak baik dan demi mempertahankan tanah dan bangunan, dengan SHM Nomor 722 luas 2.598 meter persegi, terletak di Desa Jojo Rt 01 Rw 03 Kecamatan Mejobo, Sri Munti akhirnya melapor ke Polda Jateng.
Selain laporan ke Polda, Sri Munti juga pernah membuat laporan ke Polres Kudus, terkait pengrusakan rumah salah satunya masuk secara paksa dan merusak pintu rumah yang diduga orang suruhan sb tutur ibu Munti.
(Pry patroli7)