Beranda DAERAH Tambang Ilegal di Desa Pancur Jepara, Berimplikasi Pada Kerugian Negara dan Tindak...

Tambang Ilegal di Desa Pancur Jepara, Berimplikasi Pada Kerugian Negara dan Tindak Pidana

14
0

Patroli709.com- Jepara,

Agus Sutisna, Ketua DPRD Kabupaten Jepara, telah mengadakan audiensi atau rapat dengar pendapat di gedung serbaguna DPRD, bersama LSM Ajicakra Indonesia Raya (A.I.R) dan perwakilan warga terdampak penambangan galian ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Selasa (18/2/2025)

Rapat dengar pendapat tersebut digelar terkait Pengawasan dan Penindakan Dampak Kegiatan Penambangan Ilegal yang berimplikasi pada kerugian negara yang merupakan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Muh Arif Asharudin Petinggi Desa Pancur, Umrotun Camat Mayong, Ulung dari DPUPR, Zamroni dari Satpol-PP, Hafid Widianto dari DLH dan Eriza Rudi Yulianto selaku Kepala DPMPTSP.

Dalam paparannya, Tri Hutomo Ketua Ajicakra menyampaikan, Audiensi ini didorong karena maraknya penambangan illegal di Kabupaten Jepara, khususnya di Desa Pancur yang terkesan adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.

Diketahui, audiensi digelar atas dasar surat permohonan dari Ajicakra Indonesia selaku penerima kuasa dari warga Pancur yang terdampak langsung oleh aktivitas penambangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna pada kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya mendengarkan berbagai pandangan dari semua pihak terkait.

Sebagai lembaga legislatif, DPRD bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah, berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

Dalam audiensi ini muncul beberapa pernyataan, salahsatunya dari DLH, Havid Widiyanto, “DLH Kabupaten Jepara tidak mempunyai Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS sehingga tidak bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Havid.

Umrotun, Camat Mayong menambahkan, bahwa sesuai Tupoksinya, Ia sudah melakukan koordinasi dengan Forkopimcam Mayong terkait pencegahan adanya kegiatan penambangan liar di wilayah Kecamatan Mayong.

Sementara itu, Eriza Rudi Yulianto dari DPMPTSP Jepara menjelaskan, bahwa terkait perijinan, persetujuan, dan perpanjangan tambang Galian C baik eksplorasi dan operasi produksi di Jepara semua melalui ESDM Provinsi.

Dikesempatan yang sama, Petinggi Desa Pancur, Muh Arif Asharudin mengungkapkan bahwa dirinya sudah melakukan sosialisasi larangan penambangan ilegal di wilayahnya. Pihak desa selama ini hanya menerima dampak dari kerusakan lingkungan akibat adanya penambangan liar.

Untuk tindakan penertiban tambang ilegal, tentunya itu bukan wewenang Pemdes, kami hanya bisa menghimbau dan memberikan sosialisasi serta larangan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi kepada warga,” ungkapnya.

Terpisah, AF Agung, salah satu pengamat kebijakan publik Pemkab Jepara, kepada media ini menyampaikan, Ya, dampak yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal, berupa kerusakan lingkungan, kerusakan ekosistem, kerusakan infrastruktur jalan dan juga kerusakan fasilitas penunjang lainnya dan itu bahkan dibiayai dari uang negara lewat APBN, APBD bahkan dibiayai dari Dana Desa,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, Harusnya Pemda Jepara segera menertibkan perijinan tambang dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, seusai SK Bupati Jepara nomor 207 tahun 2024 untuk meningkatkan PAD Kabupaten Jepara, jangan sampai pendapatan hanya dinikmati oleh pengusaha tambang ilegal dan mafia didalamnya, termasuk kelompok preman pendukung. Manipulasi tambang merupakan rangkaian peristiwa bisa membuat negara menjadi rugi dan masyarakat dirugikan, seluruh rangkaian tersebut adalah bukan hanya pelanggaran ijin, tetapi merupakan peristiwa pidana khusus, yang memiliki implikasi terhadap kerugian negara, pungkasnya.

(Tim Patroli 7)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini