Beranda DAERAH Pengerjaan Gedung 3 Lantai RSUD Raehata Dengan Anggaran 24 Miliar, Dikerjakan Asal...

Pengerjaan Gedung 3 Lantai RSUD Raehata Dengan Anggaran 24 Miliar, Dikerjakan Asal Jadi

16
0

Patroli709.com – Jepara,

PT Mei Karya yang beralamat di jalan Abdurahman Saleh No. 67 Rt 09 Rw 05 Semarang Jawa Tengah yang mengerjakan Pembangunan Gedung 3 Lantai untuk layanan IGD, IBS dan ICU terpadu (DBHCHT) di RSUD Dr Rehatta Jepara, nampaknya bakal berpotensi bermasalah dengan hukum.

Betapa tidak, gedung 3 lantai tersebut diduga dikerjakan asal jadi, dan jika benar terbukti Kontraktor ada kolusi dengan Direktur RSUD Dr Rehatta selaku pengguna anggaran, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administrasi.

Hal tersebut disampaikan Choirur, Tim Investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara, usai melaksanakan investigasi, Selasa (11/2/2025).

Saya lihat banyak pekerjaan yang dikerjakan asal jadi, mulai tangga luar gedung yang tidak bisa dilalui orang dewasa karena kurang tinggi, setiap sudut ruangan yang tidak rapi, ini adalah tanggung jawab Direktur RSUD, dan dengan adanya pembiaran hingga pekerjaan gedung 3 lantai selesai, patut diduga adanya kolusi antara Direktur PT Mei Karya dengan Direktur RSUD, ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pekerjaan pembangunan gedung 3 lantai untuk layanan IGD, IBS dan ICU terpadu (DBHCHT) adalah kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan, sarana, prasarana dan alat kesehatan untuk UKP rujukan, UKM dan UKM rujukan tingkat Daerah Provinsi, merupakan program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan sumber anggaran APBD tahun 2024 senilai Rp. 23.952.995.402,62 atau hampir mencapai 24 miliar rupiah.

Lokasi detail pekerjaan berada di RSUD Dr Rehatta Provinsi Jawa Tengah, Jl. Raya Jepara – Kelet km 37, Jepara, dengan durasi pekerjaan sesuai yang ditandatangani oleh Agung Pribadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Direktur RSUD Dr Rehata Provinsi Jawa Tengah tanggal 9 Januari 2024, adalah 270 hari kalender, dimulai dari tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 April 2024.

Terpisah, Agus Setiawan, selaku Kepala Bagian Sarpras RSUD Dr Rehatta saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya menyampaikan, kepada awak media Ini adalah proyek strategis, gedung itu sangat kami harapkan untuk penyediaan fasilitas pelayanan sebagai pemenuhan upaya kesehatan dan Alhamdulillah di tahun 2024 kami mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi dengan total anggaran 24 miliar,” kata Agus Setiawan.

Ia menambahkan, Kami sudah melakukan meeting progres secara berkala, dan ada pendampingan dari tim Kejaksaan Tinggi, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng,” imbuhnya.

Terpisah, Ali Achwan selaku Ketua GN-PK Jepara, menjelaskan, selain kontraktor, ada perencana, ada kunsultan pengawas yang harus ikut bertanggungjawab dengan pekerjaan itu, dan apabila masih terjadi indikasi tindak pidana korupsi, pihak pihak yang dapat melakukan tindakan diantaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Jawa Tengah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Pihak pihak tersebut mempunyai kewenangan dalam hal pemeriksaan keuangan, pengawasan penggunaan dana, investigasi terhadap tindakan korupsi dan melaporkan hasil pengawasan kepada pemerintah dan DPRD,” pungkasnya.

(Tim Patroli7).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini