Patroli709.com – Jepara,
Isu kontroversial memanas kembali diperbincangkan, masih seputar tanah negara bekas hak pakai nomor 3 di Desa Bandengan untuk rumah tempat tinggal Tan Sieng In di Kampung Perahu Bandengan Kecamatan Kota, Kabupaten Jepara.
Kasus hak pakai atas nama Tan Sieng In di Kampung Perahu ini diduga bukan sekadar kasus individu, tetapi cerminan betapa lemahnya perlindungan hukum di negara ini, ujar salah satu warga desa setempat, Senin (10/2/2025).
Akar masalah sebenarnya terletak pada persetujuan pemberian hak pakai atas tanah negara kepada Tan Sieng In, permohonan melalui Petinggi Bandengan, kemudian pada tahun 2020 terbit hak pakai, sementara tanah tersebut sebelumnya sudah dikelola oleh warga setempat untuk membuka usaha di sepanjang pantai berpasir putih di Kampung Perahu Bandengan.
Sertifikat Hak Pakai Nomor 32 yang diterbitkan pada tahun 2020 atas nama Tan Sieng In, akhirnya menuai protes dari warga, karena warga setempat merasa diperlakukan tidak adil oleh Petinggi Bandengan.
Masyarakat terus mempertanyakan, apakah yang sah itu benar-benar adil? dan apakah yang formal atau legal itu benar-benar jujur?
“Jika pemerintah masih bermain-main dengan legalitas, maka hak-hak masyarakat kecil akan semakin terkikis. Tanah yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat justru jatuh ke tangan mafia dan oligarki. Apakah ini keadilan?” ujar Heri, warga Bandengan kepada media ini.
Menurut Heri, sertifikat tanah seharusnya menjadi jaminan kepastian hukum, namun realitanya sertifikat justru kerap digunakan sebagai alat legitimasi untuk kepentingan tertentu. Penguasaan tanah dengan dalih sertifikasi formal, serta manipulasi legalitas menjadi momok yang menghancurkan keadilan bagi rakyat kecil.
Ia menyelesaikan, “Legalitas sertifikat memang diterbitkan oleh pejabat berwenang, tetapi jangan bohongi rakyat jika untuk keabsahan itu bisa diperjualbelikan, jika legalitas bisa dimanipulasi, maka yang terjadi bukanlah kepastian hukum, melainkan perampasan hak dan ketidakadilan,” imbuhnya.
Choirur, tokoh masyarakat setempat, mengatakan, “Praktik-praktik mafia tanah ini bukan hanya dilakukan individu, tetapi sudah menjadi kejahatan berjamaah. Biasanya setelah terjadi sertifikat tumpang tindih aturan yang memicu konflik kepentingan, dan masyarakat sering kali hanya diminta menempuh jalur pengadilan padahal, akar masalahnya berasal dari kelalaian dan kesalahan oknum BPN sendiri, diawali oleh niat jahat oknum pemerintah desa dalam hal ini Petinggi,” ungkapnya.
Terpisah, Syahniar Susanti, pemilik Sunset Beach Hotel yang turut terdampak menyebutkan, “Ya, terkait polemik hak pakai di Kampung Perahu Bandengan, Dinas Kelautan sebenarnya pernah menyatakan keberatan terhadap pengajuan hak pakai tersebut. Namun, sertifikat tetap diterbitkan,” kata Susanti.
Diketahui, Yudi, Sekretaris Desa (Carik) Bandengan saat ditemui media ini mengaku, Petinggi Bandengan tidak tahu tanah yang diajukan hak pakai oleh Tan Sieng In tersebut adalah tanah yang sudah dikelola pemilik Sunset Beach Hotel bersama warga setempat. Ia juga membantah Petinggi Bandengan menerima gratifikasi dalam proses pengajuan hak pakai (26/11/2024).
“Petinggi sudah memberikan keterangan bahwa Tan Sieng In bukan warga Bandengan, dan saya yakin Petinggi tidak menerima gratifikasi,” kata Yudi.
Namun, pernyataan Carik Bandengan yang mengatakan ‘Petinggi tidak tahu’ tersebut akhirnya menjadi sorotan banyak pihak. Bagaimana mungkin persetujuan bisa diberikan Petinggi Bandengan tanpa mengetahui letak dan status tanah tersebut.
Lebih lanjut Syahniat Susanti menjelaskan, “Jika kasus-kasus ini hanya diselesaikan secara administratif tanpa pengenaan pidana bagi pelaku penyalahgunaan wewenang, maka mafia tanah akan terus tumbuh subur. Sanksi pidana harusnya diberlakukan dengan tegas kepada oknum oknum yang terlibat supaya tidak mengulang praktik kotor mereka,” pungkasnya.
(Tim Patroli7).