Beranda DAERAH Pengawalan Aksi Rapat Dewan Pengupahan oleh Serikat Pekerja Turunkan Nilai UMSK Jepara...

Pengawalan Aksi Rapat Dewan Pengupahan oleh Serikat Pekerja Turunkan Nilai UMSK Jepara Tahun 2025

17
0

Patroli7

Buruh atau pekerja di Kabupaten Jepara menggelar demo bertujuan untuk membubarkan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang berlangsung hari ini di ruang kerja Sekda Jepara, Kamis (30/1/2025).

Ketua Konsulat Cabang, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi menyinggung perlakuan Pemkab Jepara yang masih mengusik kesejahteraan buruh di Jepara. Dalam hal ini yang dimaksud adalah pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025.

Yopy menjelaskan, polemik UMSK Jepara tahun 2025 tidak akan terjadi jika Pemkab Jepara dan Apindo bijak dalam menyikapi SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561/45 Tentang UMK/UMSK Jepara tahun 2025.

Soal UMSK, kata Yopy, “Sudah tercantum dan ditetapkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah. Secara otomatis menjadi produk dengan kekuatan hukum yang sah di negara Indonesia, ” ujarnya, Kamis (30/1) siang.

Menurutnya, jika keberatan dengan UMSK Jepara 2025 yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561/45 maka dapat disikapi dengan melayangkan gugatan ke PTUN.

“Sekali lagi kami sampaikan mewakili buruh di Jepara. Bahwa aksi demo yang kita lakukan tidak akan terjadi jika Pemkab Jepara dan Apindo bijak dalam menyikapi SK Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561/45 yang menetapkan UMK/UMSK Jepara 2025,” ucap Yopy Priambudi.

Ia menambahkan, Sekali lagi, SK Gubernur adalah produk hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sah di Indonesia. Jika keberatan, karena itu adalah produk hukum, silahkan tempuh jalur hukum untuk menunjukkan rasa keberatan, imbuhnya.

Diketahui, aksi demo akan terus berlangsung jika Pemkab Jepara dan Apindo masih berupaya untuk menurunkan nilai UMSK Jepara tahun 2025.

Aksi kami tetap berlangsung di tengah situasi hujan dengan intensitas yang lebat, kata salah satu pendemo.

(Pri Patroli7).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini