Patroli 709 – Jepara,
Warga Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, digemparkan oleh unggahan di media sosial, terkait tindak penggelapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan oleh (W) oknum perangkat desa setempat.
Dugaan ini mencuat setelah warga mengurus program pemutihan sertifikat tanah, dan harus melunasi tunggakan pajak tahunan sebagai salah satu syarat pengajuan melalui program pemutihan di Desa Bandengan, Rabu (22/1/2025).
Dalam unggahan tersebut, warga mengaku telah membayar pajak melalui (W), bahkan besaran tunggakan muncul bervariasi, mulai dari satu tahun hingga enam tahun.
Salah satu warga (S) kepada media ini mengatakan, “Banyak warga yang kecewa, karena warga merasa sudah memenuhi kewajiban membayar pajak namun tetap dianggap memiliki tunggakan, hingga akhirnya kami beramai-ramai datang ke Balai Desa,” ungkapnya.
Diketahui, pada Selasa (21/1/2025) sejumlah warga mendatangi Balai Desa Bandengan untuk klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban (W), namun.oknum perangkat desa tersebut tidak berada di tempat.
(HR) selaku tokoh masyarakat setempat saat ditemui media ini menyampaikan, “Ini jelas dilema bagi warga, karena program pemutihan sertifikat tanah hanya berlangsung hingga akhir bulan Januari 2025, sehingga mereka yang mengajukan pemutihan sertifikat tanah mau tidak mau harus membayar tunggakan pajak yang muncul padahal pajak tersebut sudah dibayarkan melalui (W),” ujarnya.
Terpisah, Choirur salah satu anggota Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara kepada media ini menjelaskan, dugaan penggelapan pajak PBB oleh oknum perangkat desa tersebut dapat dikenakan berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana.
“Ada Peraturan Perundang-Undangan yang bisa dikenakan terhadap pelaku penggelapan pajak, berupa sanksi pidana, paling singkat 6 Bulan dan paling lama 6 tahun, serta pemberhentian dari jabatan sebagai perangkat desa,” jelas Choirur.
“Sebaiknya hal tersebut dilaporkan ke Kepolisian atau ke Kejaksaan supaya oknum perangkat desa tersebut bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
(Pri Patroli7)