Patroli709 – Jepara,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Surat Kuasa Nomor 04.A/SK.CSR/AJI CAKRA/1/2025, kami dari Koalisi Kembang Bersatu (KKB) yang terdiri dari perwakilan masyarakat empat desa (Balong, Jinggotan, Tubanan, dan Kancilan) hari ini kami sepakat menggelar aksi damai.
Aksi ini bertujuan untuk menuntut transparansi dana tanggung jawab sosial masyarakat (CSR) atas pengelolaan limbah FABA PLTU Unit 5 dan 6, Rabu (22/1/2025).
Warga menuntut agar
Membongkar transparansi dan dana CSR.
Lakukan audit terhadap perusahaan penerima dana CSR PLTU.
Tolak monopoli pengelolaan dana CSR.
Proses hukum pejabat penerima dana CSR yang melanggar kewenangan dan aturan.
Aksi ini kami lakukan setelah tiga kali audiensi tanpa kejelasan atau tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Jepara maupun pengelola PLTU Unit 5 dan 6. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Nomor 04.B/SP.Aksi/AJI CAKRA/1/2025 yang kami ajukan pada 17 Januari 2025, hari ini sekitar 500 peserta turun ke jalan untuk meminta transparansi kepada PT. Bumi Jati Power (BJP) selaku operator PLTU Unit 5 dan 6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Komite Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban perusahaan, wewenang pemerintah daerah, program dan kegiatan TSP, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pelaporan. Pasal 28 dari perda ini menegaskan peran masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan demi meningkatkan keberdayaan serta menjaga kearifan lokal.
Keprihatinan Kami:
Dana CSR seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, pelatihan, pengembangan UMKM, serta mendukung produk lokal. Namun, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah membuat pengelolaan dana CSR berpotensi dimanipulasi, merugikan masyarakat luas. Pemerintah hingga kini juga belum menunjukkan transparansi terkait hasil pengawasan dana CSR.
Oleh karena itu, kami mendesak:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktorat Jenderal Pajak RI.
Komite Perusahaan dan pejabat terkait, untuk segera mengambil langkah hukum terhadap penyalahgunaan dana CSR.
Aksi Damai
Kami menyesalkan adanya kelompok tertentu yang mencoba menghalangi aksi ini dengan menggelar acara dangdut ilegal di lokasi yang sama. Kami berharap aparat kepolisian bertindak tegas terhadap kegiatan tanpa izin tersebut untuk menjaga kondusivitas wilayah dan menegakkan hak kebebasan berpendapat di muka umum. Jangan sampai lembaga penegak hukum tercoreng oleh pembiaran tindakan ilegal yang melawan hukum dan mengarah pada premanisme.
(Pri patroli7)