Beranda SOSIAL Budaya TEAM ” Mabes Polri Tangkap Balpres di Wilayah Bandung

TEAM ” Mabes Polri Tangkap Balpres di Wilayah Bandung

51
0

Patroli7 jakarta

Sebagaimana Undang-undang yang mengatur barang bekas adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Permendag ini melarang impor barang bekas, termasuk pakaian bekas, kantong bekas, dan karung bekas.
Larangan impor barang bekas ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya:
Berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM
Berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya


Pelanggaran ketentuan larangan impor barang bekas dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Permendag 20/2021 jo. Permendag 25/2022 juga tidak memberikan pengecualian impor barang kiriman dalam kondisi bekas. Artinya, barang kiriman, termasuk handphone, harus dalam keadaan baru.

Baru baru ini pihak Tim Gabungan Mabes Polri dini hari “menangkap sejumlah Barang bekas yang diduga kuat tidak memenuhi sebagai mana mestinya ” barang yang di kirim dari bandung ke Kuala Tunggkal melalui ekpedisi menurut informasi barang tersebut yang saat ini di titipkan di Polda Jawa barat sehingga berita ini diterbitkan awak media menuggu hasil kebenaran dan akan mengkonfimasi ke pihak dinas terkait (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini