Beranda DAERAH Ketua Teamsus “Akan Laporkan Ke KPK terkait Dugaan Mar”Up di Dinas Pendidikan...

Ketua Teamsus “Akan Laporkan Ke KPK terkait Dugaan Mar”Up di Dinas Pendidikan Kota Depok

6
0

Ketua Teamsus “akan Laporkan Ke KPK terkait Dugaan Mar”Up di Dinas Pendidikan Kota Depok

Patroli7- Jakarta
Tak cukup jera banyak pelanggaran yang di lakukan pada oknum di dunia pendidikan yang sampai saat ini masih rawan pengawasan oleh pihak pihak tertentu, senagaimana mandate Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto tentang korupsi di berantas habis dan masyarakat mempunyai peran aktif untuk mengawasi tentang tindak pidana korupsi di berbagai lini terutama di wilayah Hukum Kota Depok , sehingga hal team sus Dewan pimpinan Pusat watch Relation of Corruption Pengawas Asset Negara Republik Indonesia ( WRC PAN- RI ) wrcpengawaskorupsi.org mengambil sikap dan akan melaporkan ke Pihak instansi terkait terutama Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terkait adanya Dugaan kuat Mar,UP pengadaan alat bantu didik jenis SMART Board 6000 Series SBID 6265S 8/12/24

Berdasarkan hasil temuan para team investigasi didukung dengn adanya laporan para narasumber yang dapat di pertanggung jawbkan secara hukum adanya dugaan kuat perbuatan secara melawan hukum terkait adanya pengadaan Smart Board 6000 di lingkup Dinas Pendidikan Kota Depok Provinsi Jawa Barat yang terjadi di dinas pendidikan tingkat Sekolah Dasar ( SD ) dan juga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

TEMUAN DI TINGKAT SEKOLAH DASAR NEGERI

  1. Bahwa berdasarkan Kode RUP 47725815, ada Pengadaan Paket Smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 140 Unit dengan Spesifikasi pekerjaan Smartboard 6000 Series seharga Rp.35.000.000.000.- dengan metode pengadaan E-Purchasing dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
    Bahwa berdasarkan balasan surat dari Dinas Pendidikan Kota Depok dengan nomor surat 425/12800/IX/2024 (TERLAMPIR) mengatakn bahwa :
    a. Di tahun anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan Kota Depok terdapat Pengadaan Smart Board (SD) dan Pengadaan Smart Board (SMP) sebagaimana dimaksud dalam RUP,
    b. Di tahun anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan Kota Depok terdapat Pengadaan Smart Board (SD) dan Pengadaan Smart Board (SMP) sebagaimana dimaksud dalam RUP,
    c. Proses pengadaan pekerjaan menggunakan metode E-Purchasing yang terdapat di E-Catalog LKPP,
    d. Spesifikasi produk yang dipesan oleh DInas Pendidikan Kota Depok dan diterima oleh sekolah sesuai dengan spesifikasi di RUP, dan
    e. Dinas Pendidikan Kota Depok telah melakukan pekerjaan tersebut sesuai dengaan peraturan yang berlaku.
  2. Bahwa berdasarkan lnvestigasi Lapangan untuk Sekolah Dasar (SD) untuk pengadaan Smartboard untuk tahun Anggaran 2024, dari 10 (Sepuluh) Sekolah SD Negeri di Depok ditemukan, yakni :

No. Nama Sekolah Bertemu Keterangan
1 SD Negeri Leuwinanggung 1 Kota Depak lbu Ella (Kepala Sekolah) Smartboard yang diterima oleh pihak sekolah Tahun Anggaran 2024 pada Bulan Maret 2024 dengan Model AnyBoard Papan Tulis lnteraktif PSeries 6855 (Foto TERLAMPIR) , untuk surat Jalan Operator sekaligus bagian SarPras Sekolah Sedang tidak ada di tempat
2 SD Negeri Kebayunan Kata Depok ibu
Yulianah
(Kepala
Sekolah) Smartboard yang diterima oleh pihak sekolah Tahun Anggaran 2024 pada Bulan Maret 2024 dengan Model AnyBoard Papan Tulis lnteraktif P Series 6855, surat Jalan ada Vendor PT. Surya Digital Makmur (GadgetCiti) – (Foto TERLAMPIR)
3 SD Negeri Sukatani 1 Kota Depok Bpk Erwin
(Staff
Sekolah) Smartboard yang diterima oleh pihak sekalah Tahun Anggaran 2024 pada Bulan Maret 2024 dengan Model AnyBoard Papan Tulis lnteraktif P Series 6855 (Foto TERLAMPIR), untuk surat Jalan ada di Kepala Sekolah, Sedang tidak ada di tempat karena surat jalan beliau yang pegang
4 SD Negeri Cisalak 1 Kota Depok Bpk lroy
lrawan
(Operator
Sekolah) Smartboard yang diterima oleh pihak sekolah Tahun Anggaran 2024 pada Bulan Maret 2024 dengan Model AnyBoard Papan Tulis lnteraktif P Series 6855, surat Jalan ada Vendor PT.Surya Digital Makmur (GadgetCiti) –(Foto TERLAMPIR)
5 SD Negeri Mekarsari 1 Kota Depok Bpk
Guntur
(Staff
Sekolah) Menerima SmartBoard dengan Nama AnyBoard tetapi beliau tidak dapat memberikan izin dikarenakan tidak ada perintah dari pimpinan atas izin karena pihak pimpinan sedang tidak ada ditempat, kami tanya mengenai kesamaan barang dengan memperlihatkan foto contoh dari sekolah SD negeri lain katanya sama dan sesuai dengan SD Negeri yang telah kami kunjungi sebelumnya yakni dengan Model AnyBoard Papan Tulis lnteraktif P Series 6855
6 SD Negeri Cilangkap 6 Kota Depok Bpk
Wisnu
(Staff
Sekolah) Smartboard yang diterima oleh pihak sekolah Tahun Anggaran 2024 pada Bulan Maret 2024 dengan Model AnyBoard Papan Tulis lnteraktif P Series 6855 (Fote TERLAMPIR), untuk surat ada Serita Acara Serah terima Ba rang Tertanda Tangan Kadis Pendidikan Kata Depok (Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd, MM.) dan Kepala Sekolah UPTD SD Negeri Cilangkap 6 (Marni Suryati, S.Pd) – (TERLAMPIR)
7 SD Negeri Tapes 1 lbu Arum
(Kepala
Sekolah) Smartboard yang diterima oleh pihak sekolah Tahun Anggaran 2024 pada Bulan Maret 2024 dengan Model AnyBoard Papan Tulis lnteraktif P Series 6855 (Fote TERLAMPIR), untuk surat Jalan dipegang pihak Bendahara Sekolah Sedang tidak ada di tempat
8 SD Negerl Sukatani 7 Kota Depok Bpk Rian
(OPS
Sekolah) Smartboard yang diterima oleh pihak sekolah Tahun Anggaran 2023 dengan Model Anyboard Papan Tulis lnteraktif P Series P845 dan Tahun Anggaran 2024, untuk T.A 2024 diterima pada Bulan Maret 2024 dengan Model AnyBoard Papan Tulis lnteraktif P Series 6855 (Foto TERLAMPIR), untuk surat Jalan ada di Kepala Sekolah, Sedang tidak ada di tempat karena surat jalan beliau yang pegang.

9 SD Negeri Cimpaeun 1 Kota Depak Bpk Iqbal
(Staff
Sekolah) Smartboard yang diterima oleh pihak sekolah Tahun Anggaran 2023 dengan Model Anyboard Papan Tulis lnteraktif P Series P845 dengan harga Satuan Rp. 174.900.000 menurut keterangan perbedaan dengan series T.A 2024 adalah tidak adanya Anycam di Series Tahun Anggaran 2023, untuk T.A 2024 diterima pada Bulan Maret 2024 dengan Model AnyBoard Tulis lnteraktif P Series 6855 dengan harga satuan Rp. 204,850,000 (Foto TERLAMPIR), dan Surat Berita Acara Serah Terima Barang T.A 2023 dan T.A 2024 TERLAMPIR
10 SD Negeri Harjamukti 1 lbu Riska
(Staff
Sekolah) Smartboard yang diterima oleh pihak sekolah Tahun Anggaran 2023 dengan Model Anyboard Papan Tulis lnteraktif P Series P845 dan Tahun Anggaran 2024, untuk T.A 2024 diterima pada Bulan Maret 2024 dengan Model AnyBoard Papan Tulis lnteraktif P Series 6855 (Foto TERLAMPIR), untuk surat Jalan ada di Depok menurut keterangan lbu Riska

  1. Bahwa mengacu dari Jawaban surat Dinas Pendidikan Kata Depok bahwa harga per unit dapat dilihat di E-Katalag LKPP, hasil penelusuran Watch Relation of Corruprion Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( WRC PAN RI ) ditemukan bahwa harga per unit Smartboard sesual dengan RUP adalah Rp.35.000.000.000,- : 140 Unit= Rp. 250.000.000 setelah dipotong biaya PPN (10%) dan PPH (1%) Jadi harga per unit sebesar 222.750.000,• dengan Spesifikasi smartboard 6000 Series.
  2. Bahwa temuan disekolah adalah dengan type/merk AnyBoard Papan Tulis lnteraktif P Series 6855 dengan harga Rp.204.800.000,- Jadi dapat dlsimpulkan harga per unit smartboard 6000 Series dari Dinas Pendldikan Kota Depok adalah Rp. 222.750.000,- x 140 Unit= Rp. 31.185.000.000.
  3. Harga penyedia adalah Rp. 204.800.000,- x 140 Unit = Rp. 28.672.000.000,- jadi selisih harga yang terealisasi dalam pengadaan smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) yang tidak sesuai dengan Spesifikasinya adalah sebesar Rp.31.185.000.000 – Rp. 28.672.000.000 = Rp. 2.513.000.000.-
  4. Harga sesuai 175.000.000 dengan spesifikasi smartboard 6000 Series dimana harga pasarannya Rp.175.000.000.-per unit x 140 Unit = 24.500.000.000,- jadi selisih harga bila smartboard sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam RUP Kota Depok Tahun Anggaran 2024 adalah Rp. 31.185.000.000-Rp.24.500.000.000 = Rp. 6.685.000.000,-
  5. Dari penjelasan diatas, kuat dugaan ada potensi kerugian Negara dalam pengadaan smartboard 6000 series untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Depok sebesar Rp.28.672.000.000-Rp.24.500.000.000 = Rp.4.172.000.000,

Analisa

Dalam pengadaan smartboard untuk Sekolah Dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Depok ditemukan:

  • Adanya Mark Up dalam harga satuan smartboard 6000 series,
  • Adanya Pengadaan barang yang dikirim oleh penyedia tidak sesuai dengan spesifikasinya,
  • Adanya ketidak terbukaan pihak Dinas Pendidikan Kota Depok terkait harga dan spesifikasi barang, dan
  • Adanya ketidak terbukaan terkait Penyedia smartboard 6000 Series dan spesifikasi detailnya.

Keslmpulan

Bahwa berdasarkan data awal dan Fakta Lapangan patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan smartboard 6000 series di Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kata Depok sebesar Rp. 4.172.000.000,-

Ditempat terpisahpun juga di temukan sekolah menegah Pertama hal yang sama pihak Katimsus di Konfirmasi “ oleh awak media pihaknya membenarkan hal tersebut atas temuai sebagaimana data atau hasil pengaduan masyarakat dan juga hasil investigasi yang saat itu ada pihak team sus DKI “menyampaik bahwa pihak nya akan terus mengawal dugaan Mar.Up tersebut sampai ke ranah hokum dan kami juga sudah melakukan kordinasi kepihak istansi terkait prihal sebagaimana laporan kami hanya menunggu data data tambahan juga kami sudah melayangkan surat yang bersifat Klarfikasi atau Konfirmasi tertulis “ ada apabila tidak adanya tanggapan maka kami akan Rapatkan kembali sambil menunggu arahan Ketua Umum untuk segera melaporkan ke Pihak tertentu “ tangapnya Henri dan Beni katimsus

Juga ironisnya lagi

  1. Bahwa berdasarkan Kode RUP 47705996, ada Pengadaan Paket Smartboard untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 17 Unit dengan Spesifikasi pekerjaan Smartboard 6000 Series seharga Rp.4.250.000.000.- dengan metode pengadaan E-Purchasing dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
    Bahwa berdasarkan balasan surat dari Dinas Pendidikan Kota Depok dengan nomor surat 425/12800/IX/2024 (TERLAMPIR) mengatakn bahwa :
    a. Di tahun anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan Kota Depok terdapat Pengadaan Smart Board (SD) dan Pengadaan Smart Board (SMP) sebagaimana dimaksud dalam RUP,
    b. Di tahun anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan Kota Depok terdapat Pengadaan Smart Board (SD) dan Pengadaan Smart Board (SMP) sebagaimana dimaksud dalam RUP,
    c. Proses pengadaan pekerjaan menggunakan metode E-Purchasing yang terdapat di E-Catalog LKPP,
    d. Spesifikasi produk yang dipesan oleh DInas Pendidikan Kota Depok dan diterima oleh sekolah sesuai dengan spesifikasi di RUP, dan
    e. Dinas Pendidikan Kota Depok telah melakukan pekerjaan tersebut sesuai dengaan peraturan yang berlaku.
  2. Bahwa berdasarkan lnvestigasi Lapangan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk pengadaan Smartboard untuk tahun Anggaran 2024, dari 6 (Enam) Sekolah SMP Negeri di Depok ditemukan, yakni :

No. Nama Sekolah Bertemu Keterangan
1 SMP Negeri 24 Kota Depok Pak Sakur (Staff TU) Tidak ada Smart Board Tahun Anggan 2024, yang ada hanya Smart Board Tahun Anggaran 2023 dengan type dan Model SPc EB-86 Interactive Flat Planel (TERLAMPIR)
2 SMP Negeri 11 Kota Depok 1.Ibu Sri (Koord.Sarpas)

  1. Bpk Maryadi (Staff SarPas)
  2. Bpk Fajar (Staff SarPas 1. Smart Board T.A 2023 dan 2024 ada kedua-duanya di sekolah tersebut.
  3. Tahun Anggran 2023 dengan Type dan model SPcEB-86 Interactive Flat Panel ( TERLAMPIR)
  4. Tahun anggran 2024 Type dan Model SPC Smart Board 86 Inch EB_86 6900 Series Paket OPS PCi3-1215U 8M256G (TERLAMPIR) .Surat Pengiriman Barang Tahun anggaran 2024 (TERLAMPIR)
    3 SMP Negeri 7 Kota Depok 1.Bpk Ikhsan (Staff TU)
    2.Ibu Fitri (Staff TU) Hanya terima SmartBoard Tahun Anggaran 2023 dengan type dan Model SPc EB-86 Interactive Flat Planel (TERLAMPIR) untuk Smartboard Tahun Anggaran 2024 belum diterima pihak sekolah.
    4 SMP Negeri 15 Kota Depok Ibu Atiyatul
    (Kepala Sekolah) Hanya terima SmartBoard Tahun Anggaran 2023 dengan type dan Model SPc EB-86 Interactive Flat Planel (TERLAMPIR) untuk Smartboard Tahun Anggaran 2024 belum diterima pihak sekolah.
    5 SMP Negeri 23 Kota Depok Ibu Santi (Staff TU) Hanya terima SmartBoard Tahun Anggaran 2023 namun tidak di ijinkn untuk melihat barang teresebut dikarenakan harus ada persetujuan Kepala Sekolah tapi saya di berikan contoh foto dari sekolah lain dan beliau mengatakan sama dengan type dan Model SPc EB-86 Interactive Flat Planel. Untuk Smartboard Tahun Anggaran 2024 belum diterima pihak sekolah.
    6 SMP Negeri 16 Kota Depok Bpk.Asep
    (Staff SarPas) Sekolah Hanya terima SmartBoard Tahun Anggaran 2023 dengan type dan Model SPc EB-86 Interactive Flat Planel (TERLAMPIR) untuk Smartboard Tahun Anggaran 2024 belum diterima pihak sekolah
  5. Bahwa mengacu dari Jawaban surat Dinas Pendidikan Kata Depok bahwa harga per unit dapat dilihat di E-Katalag LKPP, hasil penelusuran Watch Relation of Corruprion Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( WRC PAN RI ) ditemukan bahwa harga per unit Smartboard sesual dengan RUP adalah Rp.4.250.000.000,- : 17 Unit = Rp. 250.000.000 setelah dipotong biaya PPN (10%) dan PPH (1%) Jadi harga per unit sebesar 222.750.000,• dengan Spesifikasi smartboard 6000 Series.
  6. Bahwa temuan disekolah adalah dengan type/merk SPC SmartBoard 86 inc EB-86 6900 Series Paket OPS PC i3-1215U 8M256G dengan harga 203.500.000.- Jadi dapat disimpulkan harga per unit SmartBoard 6000 Series dari Dinas Pendidikan Kota Depok adalah Rp.222.750.000.-x 17 Unit =Rp. 3.786.750.000.-
  7. Harga penyedia adalah Rp. 203.500.000,- x 17 Unit = Rp. 3.459.500.000,- jadi selisih harga yang terealisasi dalam pengadaan smartboard untuk Sekolah Menengah Pertama(SMP) yang tidak sesuai dengan Spesifikasinya adalah sebesar Rp. 3.786.750.000 – Rp. 3.459.500.000.- = Rp. 327.250.000.-
  8. Harga sesuai 175.000.000 dengan spesifikasi smartboard 6000 Series dimana harga pasarannya Rp.175.000.000.-per unit x 17 Unit = 2.975.000.000,- jadi selisih harga bila smartboard sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam RUP Kota Depok Tahun Anggaran 2024 adalah Rp. 3.786.750.000-Rp.2.975.000.000 = Rp. 811.750.000,- spesifikasi yang terdapat dalam RUP Kota Depok Tahun Anggaran 2024 adalah Rp. 31.185.000.000-Rp.24.500.000.000 = Rp. 6.685.000.000,-
  9. Dari penjelasan diatas, kuat dugaan ada potensi kerugian Negara dalam pengadaan smartboard 6000 series untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kota Depok sebesar Rp.3.459.500.000 – Rp.2.975.000.000 = Rp.484.500.000,

Analisa

Dalam pengadaan smartboard untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Kota Depok ditemukan:

  • Adanya Mark Up dalam harga satuan smartboard 6000 series,
  • Adanya Pengadaan barang yang dikirim oleh penyedia tidak sesuai dengan spesifikasinya,
  • Adanya ketidak terbukaan pihak Dinas Pendidikan Kota Depok terkait harga dan spesifikasi barang, dan
  • Adanya ketidak terbukaan terkait Penyedia smartboard 6000 Series dan spesifikasi detailnya.

Keslmpulan

Bahwa berdasarkan data awal dan Fakta Lapangan patut diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan smartboard 6000 series di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kata Depok sebesar Rp.484.500.000,

Bahwa memperhatikan Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana; dan atau

Sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun”.

atas Perbuatan sebagai mana hal tersebut di atas agar adanya proses hukum yang sebenar –sebenarnya. Demi Terciptanya kemakmuran Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang kita cintai. Samapi berita ini di terbitkan Tim kami masih mencari kebenaranya sehingga ada berita lanjutan ( red )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini