Tower Telkomsel Rusak Disambar Petir Warga Mlonggo Keluhkan Barang electronicnya Rusak
Patroli7 – Jepara,
Hujan lebat di sertai sambaran petir terjadi pada tanggal 10/12/2024
pukul 19.15 yang mengakibatkan beberapa alat elektronik dan lampu warga sekitar Tower BTS PT TELKOMSEL di Desa Jambu RT 37 RW 08, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, terus menjadi berbincang warga, Senin (16/12/2024).
Imbas dari sambaran petir tersebut tak hanya di RT 37 RW 8, namun juga merusak meteran listrik PLN, komputer, mesin fotocopy, mesin cctv, dan lampu warga di RT 14 RW 3 Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang masih termasuk radius Tower BTS PT TELKOMSEL.
Pemilik usaha fotocopy yang di RT 14 Desa Jambu, enggan disebut inamanya menyampekan kepada awak media mengatakan, sambaran petir malam itu, mesin fotocopy saya rusak, computer saya juga rusak,
Ia menambahkan, Selain itu, banyak lampu yang mati, mesin cctv dan meteran listrik juga banyak yang rusak
Ujarnya
Diketahui, terdapat sejumlah permasalahan yang dirasakan oleh warga sekitar terkait keberadaan menara atau tower telekomunikasi tersebut.
Salah satu warga setempat (M) menilai perhatian perusahan pemilik tower kepada masyarakat masih sangat kurang. Upaya maintenance atau perawatan juga dinilai kurang dan harus dievaluasi kembali.
Ia menjelaskan, Walaupun sesuai aturan Perda 4 Tahun 2010 tentang IMB menara berlaku 20 tahun, dan setelah aturan itu tidak dipakai lagi atau dicabut dan sekarang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021, dimana disebutkan Perusahaan tidak harus memperpanjang izin, kecuali ada penambahan luasan, tetapi PT TELKOMSEL tetap mempunyai tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar ujarnya.
Terpisah, (H) selaku tokoh masyarakat melalui media ini menyampaikan, tanggung jawab sosial, atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan, seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan.
Dalam hal ini, lanjut H, pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, dan supaya kedepannya perusahaan harus cari solusi terbaik, yang bisa diterima kedua belah pihak.” pungkasnya.
(Tim Patroli 7).