Patroli7 – Jepara,
Sumadi, Petinggi Bandengan Jepara yang telah melaporkan salah satu warganya ke Pj Bupati Jepara, yang kemudian ditindaklanjuti Kepala Dinas PUPR Jepara dengan melayangkan Surat Teguran kepada warga tersebut, akhirnya menjadi perbincangan warga.
Dari hasil investigasi media, diduga konflik antara pemilik Sunset Beach Hotel dengan Petinggi Bandengan bermula dari Petinggi Bandengan yang telah memberikan hak pakai kepada Tan Sieng In, bukan ke warganya Desa Bandengan Jepara, atas tanah milik negara yang sudah dikelola warga setempat selama bertahun-tahun.
Pemegang Hak Pakai atas nama Tan Sieng In, berupa tanah negara bekas hak pakai Nomor 3 di Desa Bandengan berupa sertifikat hak pakai Nomor 32, surat ukur tanggal 31/7/2019, nomor 01188/Bandengan/2019, seluas 830 meter, untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal.
Salah satu warga Bandengan yang enggan disebut namanya inisial (S), menyampaikan kepada media Ada surat dari Dinas Kelautan yang menyatakan keberatan atas permohonan hak pakai yang diajukan Tan Sieng In. Namun akhirnya sertifikat hak pakai atas nama Tan Sieng In terbit. Sebelumnya bu Susanti bersama sama para PKL warga desa Bandengan sudah lama menempati membuka usaha di tempat wisata kampung Perahu Bandengan,” ujar warga.
Terpisah, awak media mendapatkan informasi dari Yudi, Carik (Sekretaris Desa) Bandengan, menelaskan Yudi, Ada orang Semarang mengajukan perpanjangan hak pakai, yang diajukan itu, Petinggi sendiri tidak tau kalau itu tanah yang ditempati bu Santi pemilik Sunset hotel. Tetapi saya yakin, dalam hal ini pak Sumadi Petinggi Bandengan tidak menerima gratifikasi. Dengan adanya proses sampai ke Pengadilan dan akhirnya Petinggi Bandengan membuatkan Surat Keterangan bahwa, Tan Sieng In adalah benar-benar bukan warga penduduk desa Bandengan,” jelasnya, (18/11/2024).
Susanti saat dimintai keterangan oleh awak media di kediamannya mengatakan, bahwa dirinya Sudah pernah ada surat dari dinas Kelautan yang disampaikan kepada Petinggi desa Bandengan.
Isinya menyatakan keberatan atas permohonan izin baru hak pakai di tanah negara di Kampung Perahu.yang merupakan akses keluar masuk ke lahan tanah Dinas Kelautan,
Anehnya sekarang terbit sertifikat hak pakai atas nama Tan Sieng In, itu juga tidak ditanda tangani oleh Dinas Kelautan, kata Susanti.
Ia menambahkan, Saya sudah menelusuri proses terbitnya hak pakai yang diajukan Tan Sieng In ke BPN, dan dinyatakan tanah hak pakai tersebut sudah kedaluwarsa dan tidak bisa diperpanjang lagi. Namun ada pengajuan baru tahun 2019 kemudian terbit sertifikat hak pakai tahun 2020 untuk dipergunakan sebagai tempat tinggal. Padahal tanah tersebut sudah kami kelola untuk usaha bersama-sama warga desa Bandengan, ini jelas tidak adil,” imbuhnya.
Sumadi, Petinggi Bandengan saat ditemuai awak media di Balai Desa Bandengan, Senin (18/11/2024) menjelaskan, “Saya kenal baik dengan bu Santi, mungkin yang dimaksud bu Santi saya tidak tau kalau ada surat dari Dinas Kelautan yang menyatakan keberatan atas permohonan baru hak pakai di tanah negara tersebut. Tetapi saya benar-benar tidak tau kalau tanah yang dimaksud adalah tanah yang dikelola bu Santi bersama sama warga Desa,” jelasnya.
Terkait polemik yang timbul di kawasan Wisata Kampung Perahu Bandengan Jepara tersebut, Mursalin, salah satu tim investigasi Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara, memberikan tanggapannya, Ada pasal yang mengatur ketentuan pidana bagi pejabat yang menerbitkan ijin yang tidak sesuai dengan aturan atau undang-undang yang berlaku. Selain itu, terhadap pejabat yang terbukti salah gunakan wewenang dapat juga dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya.
(Tim Patroli7 Jepara)