Patroli7 – Jepara,
Setelah apel pagi, rumah tahanan negara kelas IIB Jepara, memberikan bantuan sembako kepada keluaraga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang membutuhkan.
Kegiatan yang merupakan program implementasi dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tersebut menekankan pentingnya perhatian terhadap keluarga WBP sebagai bagian dari kesejahteraan sosial, Jumat (15/11/2024).
Diketahui, bantuan sosial kepada keluarga warga binaan pemasyarakatan kurang mampu tersebut bertujuan memberikan bantuan bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan.
Kegiatan ini diselenggrakan di Aula Rutan Kelas IIB Jepara. Sebanyak 6 (enam) orang WBP Rutan Kelas IIB Jepara, mendapatkan bantuan sosial berupa beras, minyak goreng, mie instan, gula, susu, dan teh.
Anton Heru Susanto, Kepala Rutan Jepara kepada media ini mengatakan, “Kami akan mengadakan kegiatan bantuan sosial kepada keluarga WBP satu bulan sekali kepada 6 (enam) WBP dan memberikan bantuan tersebut secara bergantian dengan orang yang berbeda selama 1 (satu) tahun. Bantuan kami berikan terutama untuk WBP yang jarang atau tidak pernah dibesuk oleh keluarganya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Tidak ada WBP khusus, semua bisa menerima kalau kita anggap memang membutuhkan, imbuhnya.
Program ini dilaksanakan pertama kalinya sesuai instruksi menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan dilaksanakan serentak se- Karesidenan Pati, pungkasnya.
(Patroli 7 jepara)