Patroli7 – Jepara,
Dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas, Kapolres Jepara menginisiasi adanya program Smart Pos Satkamling yang dilengkapi dengan Aplikasi Panic Button dan kamera CCTV untuk memantau situasi di area area publik yang strategis.
Surat Kapolres Jepara, Nomor : B/1028/IX/HUK 6 6/2024, tanggal 2 September 2024, perihal Revitalisasi Satkamling, untuk Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, sudah ditindaklanjuti, namun program tersebut dihentikan sementara. Berikut yang menjadi dasar rujukan dan informasi untuk Revitalisasi Satkamling inisiasi dari Kapolres Jepara, Kamis (7/11/2024).
Dengan berbagai inovasi Smart Pos Satkamling, diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Rujukan yang disampaikan dalam surat tersebut diantaranya, Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa dan Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, serta Surat Kokarbinmas Baharkam Polri Nomor B/1311/I/OPS.4.3/2024/Baharkam, Perihal Revitalisasi Baharkam.
Selain rujukan diatas, ada satu lagi yang dijadikan rujukan, yakni, arahan Zoom Meeting Kakorbinmas Baharkam Polri pada Kamis tanggal 22 Agustus 2024 pukul 09.00 wib kepada Dirbinmas Jajaran tentang Pilot Project Program Polisi RW dan Satkamling.
Selanjutnya, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Edy Marwoto memberikan Surat Edaran Kepada Camat se Kabupaten Jepara, dengan nomor Surat : 412/1118, bersifat Penting, perihal Revitalisasi Satkamling, tanggal 10/11/2024, tembusan disampaikan kepada Kapolres Jepara.
Diketahui, pengadaan barang melalui PT AYOOKLIK MITRA SINERGI, nomor hp 0888- 8707-070 , dengan perincian sesuai informasi, berupa : Camera Outdoor Rp 1.500.000 sejumlah 4 unit, tolal Rp 6.000.000. NVR 1 unit Rp 2.500.000. Router 1 unit Rp 1.500.000. Software Sistem informasi Managemen Satkamling + Lisensi, 1 unit Rp 9.000.000. Monitor Display 1 unit Rp 1.250.000.Hardisk Rp 1.300.000. Biaya Instalasi konfigurasi jaringan dan aplikasi 1 unit Rp 1.350.000. Sehingga total satu paket Smart Pos Satkamling Inisiasi Kapolres Jepara, senilai Rp 24.900.000. Metode pembayaran transfer ke Bank Jateng Capem Setwilda Rekening 1.057.00836.5 atas nama PT. AYOOKLIK MITRA SINERGI.
Terkait program Smart Pos Satkamling tersebut, Camat se Kabupaten Jepara sudah melakukan rapat koordinasi pada tanggal 4 Oktober 2024 di ruang rapat Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, selanjutnya Camat menginstruksikan kepada Petinggi se Kabupaten Jepara, Perihal Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa, untuk kegiatan Smart Pos Satkamling dapat dimasukkan pada kode rekening kegiatan 3.1.0.1 ‘Pengadaan/penyelenggaraan Pos Keamanan Desa’ dengan sumber dana dapat menggunakan Dana Desa (DD), BHP-BHR, ADD dan PAD pada APBDesa masing-masing.
Namun untuk menghindari rumor yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan penggunaan dana dikawatirkan untuk kampanye salah satu calon, maka untuk sementara dari Dinsospermasdes akan dilaksanakan setelah Pemilu. Dilansir dari media Liputan7.id , Rabu (6/11/2024).
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara, Ali Achwan, ketika diminta pendapatnya oleh media ini mengatakan, Aggaran desa bisa digunakan untuk apa apa yg dibutuhkan dan pasti ada petunjuk teknisnya, mana dana desa yang boleh digunakan mana dana desa yang tidak boleh digunakan,” terangnya.
Perlu diketahui, situasi Kamtibmas yang kondusif adalah merupakan salah satu syarat utama dalam pembangunan nasional. Berbagai dinamika dan tantangan harus kita hadapi bersama, salah satunya dengan cara mengedepankan kolaborasi dan partisipasi peran serta masyarakat, pungkasnya.
(Tiem Patroli7 Jepara)