Patroli709.com | Jepara.
Polres Jepara terus menunjukkan keseriusan dan tekadnya dalam memerangi perjudian di wilayahnya.
Jajaran Satreskrim Polres Jepara, Sabtu, (12/10/2024) lalu, berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis qiu-qiu di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya praktik perjudian di wilayah mereka.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, dalam Konferensi Pers yang diadakan di Mapolres Jepara pada Senin, (28/10/2024) , mengungkapkan bahwa usaha keras aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat telah mendapatkan prestasi.
Edy Sutrisno menyampaikan, Keempat tersangka yang diamankan berinisial NS (55), W (58), B (57) dan DE (57). Penangkapan ini dilakukan oleh petugas setelah melakukan penyelidikan di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, dimana para pelaku sedang asyik bermain qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino.” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kompol Edy menyampaikan, Empat orang pelaku, yakni NS, W, B dan DE merupakan warga Kecamatan Pecangaan dan penangkapan para pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/17/X/2024/SPKT/POLRESJEPARA/POLDAJAWATENGAH, tanggal 12 Oktober 2024,” ucapnya.
Penegakan hukum terhadap para tersangka, dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan petugas berupa dua set kartu qiu-qiu, uang tunai sebesar Rp 760.000, serta 5 buah rantang kecil. Keempat pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jepara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam upaya pencegahan, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, melalui media ini mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Kami mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan perjudian di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” ucap Yorisa.
Dengan penangkapan ini, Polres Jepara berharap dapat mengurangi praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan menjaga ketentraman di Kabupaten Jepara,” pungkasnya.
(Tiem Patroli7)