Beranda DAERAH FP3D Pati Soroti Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Tahun 2024 di Kabupaten...

FP3D Pati Soroti Penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Tahun 2024 di Kabupaten Pati

21
0

Patroli7 Jawa Tengah

Pati, 23 Oktober 2024
Forum Pemantau Pengisian Perangkat Desa (FP3D) menyoroti penyelenggaraan Pengisian Perangkat Desa (Perades) Tahun 2024 Kabupaten Pati, yang pada saat ini telah dilakukan tahapan-tahapan.

Koordinator Bidang Hukum FP3D, Rusmito mengatakan, Perades 2024 Kabupaten Pati yang mengacu pada Perbup No 35 Tahun 2023, dalam praktiknya ditemukan banyak penyimpangan.

Dugaan adanya praktik jual-beli lowongan jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh oknum”, tutur Rusmito, yang di sampekan kepala awak media.saat rapat anggota di forum.
Selasa (22/10/24),

Dia menyebut, telah melakukan inventarisasi kasus penyimpangan yang terjadi di lapangan berdasarkan
informasi dan bukti-bukti. Antara lain, suap-menyuap dengan nilai transaksi ratusan juta rupiah untuk posisi jabatan tertentu.

Selain itu, tambahnya, peserta atau calon yang akan lolos seleksi melalui sistem CAT maupun LJK, diduga telah dikondisikan sebelumnya. Tes seleksi oleh pihak ketiga (universitas/ perguruan tinggi) yang ditunjuk, dianggapnya sekadar formalitas belaka.

Ada banyak yang kita temukan di lapangan. Baik informasi yang kita dapatkan secara langsung maupun dari pihak-pihak yang mengadu atau melaporkan. Saat ini sedang kita inventarisasi masalahnya”, ungkapnya.

FP3D menurut Rusmito akan menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemantau pelaksanaan Perades, dengan harapan, kegiatan itu dapat berjalan baik, transparan, memenuhi akuntabilitas dan kredibilitas, adil serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Karena pada dasarnya, perangkat desa yang nanti akan menduduki jabatan harus mampu dan cakap dalam menjalankan tugas- tugas di pemerintahan desa, sekaligus sebagai pelayan masyarakat. tegasnya.

Oleh karena itu, Rusmito berpesan agar penyelenggara pengisian perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Panitia dan Pengawas untuk bersikap netral dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Terhadap penyelenggara yang melakukan penyimpangan, tentu akan kita bawa ke ranah hukum, kata Rusmito.

Tahun ini, di Kabupaten Pati dari total 21 kecamatan, terdapat sebanyak 125 desa yang akan melaksanakan pengisian perangkat desa, dengan formasi sebanyak 246, terdiri atas jabatan sekretaris desa, kepala urusan dan kepala dusun imbuhnya.

(Tiem Patroli7)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini