Patroli7 – Jepara
Terkait pembuangan limbah diduga merupakan limbah berbahaya dan beracun (B3) di desa Tubanan, masyarakat setempat mengharap dinas terkait segera menindak lanjuti keluhan warga. Mengingat dampak kenyamanan pengguna akses jalan, diperkirakan sebentar lagi musim hujan, pastinya jalan berlumpur akibat limbah Faba.
Perlu sosialisasi, supaya rencana pemanfaatan limbah Faba untuk pengurukan dan pengerasan jalan usaha tani (JUT) di dukuh Bayuran RT 07 RW 05 Desa Tubanan, ada kepastian, siapa yang bertanggungjawab dan supaya segera bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, disampaikan warga yang enggan disebut namanya, (H) nama inisial kepada media ini, Sabtu (19/10/2024).
Lebih lanjut H menjelaskan, “Berapa panjang, lebar dan tebal jalan yang akan ditimbun, karena dalam permohonan Pemerintah Desa (Pemdes) Tubanan kepada PT. PLN (Persero) IUK PLTU TJB dengan nomor surat : 413/120 tanggal 30/9/2024 kuota limbah yang diperlukan hanya 50 m3,” ujarnya.
Dilansir dari media Global7.id (19/10) , menurut peraturannya, pemanfaatan limbah dari PLTU TJB boleh, tetapi harus ada ijin dari menteri, izin pemanfaatan terbatas dan harus ada kajiannya dulu, berupa kajian lingkungan dan kajian kandungan fabanya, karena faba masih katagori limbah B3, walaupun Faba tetap dapat dimanfaatkan secara terbatas, jadi tidak boleh digunakan seenaknya.
Terkait hal tersebut, disampaikan juga, Penanggung jawab PLTU TJB dan kepala desa yang meminta harus memberikan penjelasan, dan membuat pertanggung jawaban pengelolaannya. Siapa yang akan memantau setelah pengurukan, dengan menggunakan limbah faba, karena pemanfaatan Faba tidak boleh sampai mencemari lingkungan seperti mencemari air, dan menyebabkan penyakit.
Diketahui, dalam Faba masih mengandung H2SO3, akan menjadi H2SO4 jika bereaksi H2O, dan H2SO4 adalah asam solfat. Ini akan merusak perairan seperti sungai dan danau sehingga menimbulkan kematian ikan.
Asam solfat jika masuk ke dalam tanah, akan mencemari air tanah, bila air tanah dangkal tercemari asamsulfat dan sampai terminum oleh penduduk, maka dapat meninbulkan rusaknya organ tubuh, seperti gagal ginjal, radang hati, bahkan dapat meninbulkan kangker hati.
Sementara itu, ketua RW setempat, letak wilayah pembuangan limbah, pada saat dikonfirmasi media ini mengatakan tidak diajak musyawarah tau tau limbah sudah ada di lokasi jalan.
Ditempat terpisah, salah satu warga yang enggan disebut namanya, inisial, H menyampaikan kepada media ini, “Dengan adanya berita ini mestinya dari pihak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PLTU TJB menunjukkan komitmennya,” ujarnya.
Melalui pesan elektronik, awak media ini mencoba menghubungi Kukuh, selaku pimpinan K3 L PLTU TJB, dijelaskan, “Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada tanggal 2 Februari 2021, yang menetapkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3),” terangnya.
‘Untuk lebih jelasnya, silahkan menghubungi humas K3 L, PLTU TJB Jepara,” pungkasnya.
(Tiem Patroli7 Jepara)