Patroli7 Jawa Tengah
Sragen – Keluarga korban pencabulan dan pelecehan seksual anak dibawah umur berinisial S (16) tahun yang didampingi kerabat korban (Pakde) meminta Polres Sragen, untuk secepatnya menangkap duga,an pelaku pencabulan sopir Travel JMC. Menurut informasi keluarga dan kerabat korba, dalam melakukan penanganan pelaku predator. hingga saat ini, Sabtu 24 Agustus 2024 masih bebas kliaran.
Lambannya penanganan kasus pencabulan dan pelecehan seksual itu terlihat dari hasil visum yang di kirim pada 15 Agustus 2024, dari RSUD Sragen ke Polres Sragen, saat awak media beserta kerabat korban (Pakde) melakukan klarifikasi kepada pihak RSUD Sragen.
Kluarga Korban menyampsikan awak media selama ini korban beserta keluarga nya sering mndapat intimidasi dari orang tidak dikenal maupun tekanan dari pihak plaku.juga menyuruhnya untuk mencabut laporan di Kepolisian, atau jika tidak korban dan keluarga nya akan dituntut atas pencemaran nama baik, Katanya.
Hal ini pun pernah di alami di beberapa awak media yang menayangkan brita di beberapa media online terkait apa yang dialami korban beberapa waktu lalu. Mereka mengintimidasi karna menurut pelaku tidak punya bukti apa-apa. Padahal, setelah kejadian pencabulan dan pelecehan tersebut orangtua korban sudah menyimpan bukti kuat terkait perkara ini.
Pihak kluarga korban mendesak Polres Sragen agar segera menangani kasus ini biar cepat selesai dan pelaku segera di tangkap, di kwatirkan akan muncul korban baru yang jadi mangsa nya pelaku Njomo.
Njomo harus segera di tangkap, nunggu apalagi, hasil visum sudah ada, bukti foto-foto pelecehan juga jelas, seharusnya Polres sudah menangkapnya, karna sudah lebih dari 3 Minggu kejadian pencabulan dan pelecehan tersebut, terutama barang bukti berupa mobil travel JMS tempat dimana pelaku melakukan aksimya imbuh kluarga korban (pakde)
“Undang-undang perlindungan anak tidak bisa RESPORATIVE JUSTICE tidak ada kata sepakat, pelaku predator anak Dibawah umur harus segera di tangkap dan diadili sesuai perundang undangan yang berlaku. mengingat korban (16) th dan mengalami trauma berat pasca kejadian tersebut.
Dari pihak Polres sampai saat ini belum ada upaya untuk pendekatan korban ke psikiater. Untuk memulihkan kondisi mental korban.
Undang-Undang Perlindungan anak sudah jelas, anak yang mengalami pelecehan seksual punya hak di lindungi Negara dan Pemerintah. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,
Meminta agar Pelaku di jerat Undang-Undang Perlindungan anak Pasal 81 No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, “tegas H penuh emosional.
Orangtua korban ke Polres Sragen pada tanggal 3 Agustus, kemudian visum tanggal 5 Agustus. Kemudian pada tanggal 13 Agustus datang Surat undangan klarifikasi dan SP2HP ke rumah korban, bukan surat bukti laporan. Pihak Polres baru memberikan bukti laporan pada tanggal 21 Agustus 2024.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sragen yang baru menjabat 3 hari di polres Sragen, saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WA mengatakan, pihak nya masih mendalami dan meminta keterangan saksi yaitu sopir pengganti travel tersebut yang saat kejadian bersama pelaku, bergantian mengendarai Travel Jakarta-Sragen.
Hingga berita ini diturunkan, menurut informasi keluarga korban, pelaku sudah terhitung 6 hari tidak terlihat di rumahnya Gemantar, Mondokan Sragen. santer terdengar ada upaya melarikan diri.
(Tiem patroli7)