Patroli7 – Jawa Tengah
Kejaksaan negeri sukoharjo (Kejari) menetapkan hukuman terhadap SW kaur desa Krajan sukoharjo. Pengumpulan data serta pemeriksaan pun dilengkapi, kasus pengusutan korupsi yang dilakukan mantan kepala urusan (kaur) keuangan yang merangkap sebagai Bendahara Desa Krajan, Kecamatan Weru berinisial SW terus bergulir.
Penanganan semenjak tanggal 5 Mei 2024 lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menetapkan SW, Mantan Kaur Keuangan Desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka kasus korupsi.
Modus kaur tersebut yakni melakukan penarikan dana di rekening kas desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan memalsukan tanda tangan Kepala Desa.
Berjalannya waktu kasusnya dipersidangan, SW pada akhirnya divonis 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis hukuman mantan kepala urusan (kaur) keuangan yang merangkap sebagai Bendahara Desa Krajan itu diputuskan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (21/8/2024) lalu.
Kaur tersebut terlibat tindak pidana korupsi, melakukan penyelewengan dana desa yang dilakukan dalam kurun Januari-Desember 2022 silam.
Hasil penyelidikan Kejari Sukoharjo, tersangka SW telah mengakibatkan kerugian dana desa sebesar Rp 194.134.189.
Penetapan SW menjadi tersangka itu juga tertuang pada surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan negeri Sukoharjo Nomor: Print- 660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Aji Rahmadi membeberkan kasus tipikor dengan terdakwa SW, mantan Kaur Desa Krajan Kecamatan weru sudah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
Pengadilan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, karena dia terbukti melanggar pasal 3 UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Disisi lain vonis oleh SW ini lebih ringan dari tuntutan (JPU).
Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti senilai 194 juta subsider 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa SW menerima. Tetapi untuk JPU masih pikir-pikir,” lanjutnya.
Namun selain divonis kurungan dan denda, SW juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 194 Juta subsider atau diganti 6 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa SW wajib membayar uang pengganti senilai Rp 194 Juta.
Apabila terdakwa tak bisa membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan majelis hakim maka harta yg bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya, Awi .
(Tiem patroli7)