Patroli7 ll
menyoroti aktivitas angkutan perusahaan yang parkir di badan Jalan menuju gerbang pintu masuk PLTU desa sekuping kecamatan Kembang kabupaten Jepara Jawa tengah
Senin 29 juli 2024
Hal tersebut membahayakan lalu lintas di jalur ruas tersebut. Keselamatan pengguna jalan jadi taruhan jika kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa penertiban.
Jangan ada yang parkir di badan jalan, karena bagaimanapun perusahaan PT PLN maupun yang lainya yang berada di kawasan PLTU mestinya punya lahan parkir sendiri, bukan di badan jalan,” kata HD saat diwawancarai, awak media patroli7 jepara.
HD menceritakan di saat operasional truk pengangkut limbah dan srap parkirnya tidak teratur parkir di bahu kanan – kiri jalan sehingga mengganggu lalu lintas jalan masuk di perkampungan, karena telah memenuhi badan jalan, antrean truk sampai mengorbankan pengguna jalan umum.
Perusahaan memang tidak ingin rugi tapi jangan sampai merugikan yang lain, keberadaan kendaraan tersebut membahayakan pengendara yang lewat lainya,di tambahkan di sepanjang jalan yang menyempit akibat bahu jalan kanan kiri penuh parkir truk tronton tronton besar.
Salah satu warga jalan yang menuju pintu kluar masuk pintu PLTU semestinya jalan umum semestinya perusahaan menyiapkan tempat parkir, bukanya memanfaatkan badan jalan umum, kata masyarakat yang rumahnya yg Idak jauh dari PLTU tuturnya,
Sementara kendaraan yang parkir di badan jalan menutupi kendaraan lain dari sisi berlawanan, bisa bahaya dapat memicu terjadinya kecelakaan, makanya agar tidak menimbulkan efek yang lebih besar, pihak terkait harus tegas menertibkannya, agar masyarakat bisa nyaman.
Salah satu lembaga LSM juga menyampaikan kepada awak media adanya pembiaran sama saja melanggar aturan dan harusnya di proses hukum, slain mengganggu pengguna jalan lain, rasa tidak nyaman jelas terasa Apalagi jika kendaraan yang diparkir adalah notabene berukuran besar, kordinasi dengan pihak satlantas Polresta dan dinas perhubungan provinsi maupun kota, mutlak di perlukan tak hanya sekedar teguran sangsi pun harus di terapkan bagi yang melanggar tuturnya.
(Tiem patroli7)