Beranda HUKUM & HAM Putusan Rendah Dari Tuntutan Hakim (PN) Demak Pihak Kluarga Korban Perkosaan Dibawah...

Putusan Rendah Dari Tuntutan Hakim (PN) Demak Pihak Kluarga Korban Perkosaan Dibawah umur naik Banding

32
0

Patroli7 Jawa Tengah

PN Demak akhirya menjatuhkan pidana penjara (YR) pelaku pemerkosaan terhadap (SR) gadis umur 14 tahun masa Pembinaan dalam Lembaga di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Mernerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena di Magelang, selama 1 tahun dan tindakan pelatihan kerja berupa kewajiban mengikuti program pelatihan kerja selama 3 bulan, yang diselenggarakan di BLK (Balai Latihan Kerja) pada Dinas Sosial Kabupaten Demak.

Hal ini sangat jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana terdakwa Yudistira dituntut pidana penjara selama 2 tahun di LPKA Kutoarjo, dan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) di LPKA Kutoarjo selama 6 bulan.

Oleh karenanya, baik pihak P2PA dinas pendidikan dan kebudayaan bagian hukum dan sanksi kenakalan remaja kabupaten Demak maupun kejaksaan, menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, dan berencana untuk banding.

Bibik Nurud Duja SAG MH dari P2PA dinas pendidikan dan kebudayaan bagian hukum dan sanksi kenakalan remaja kabupaten Demak sendiri menilai, bahwa putusan majlis hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang semestinya di tempatkan di LPAK kutoarjo Purworejo Jawa Tengah.

Kluarga Korban Kecewa Vonis Majelis Hakim yang lebih rendah seharusnya pelaku mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatanya terhadap anak kami slaku korban apalagi beban psikologi anak kami, selaku korban akan di ingetnya selama hidupnya , karena hukumannya tidak sesuai dan seimbang dengan ke salahanya.

(Patroli7 Jawa Tengah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini