Patroli7 Jawa Tengah
DEMAK Sidang kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Kota Demak dengan terdakwa (R) 16 tahun memasuki babak akhir atau putusan
23 juli 2024.
Sidang ke lima tanggal 22 juli 2024 hari Senin di tunda karena jaksa EILLEN M, SAVIRA SH tidak hadir dan akhirnya Sidang di lanjudkan esok harinya Selasa 23 juli 2024 dengan agenda putusan terhadap terdakwa (R)
Perbuatan perkosaan dilakukan terdakwa empat kali Aksi bejat tersebut membuat kluarga korban kecewa dengan putusan yang tidak seimbang dengan perbuatanya,
Mendengar putusan hakim, kluarga korban menahan tangis tak menduga hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa.
Vonis ini tidak adil, sangat ringan anak saya jadi korban dan kehilangan mahkota saat di Wawancarai awak media katanya.
“Hari ini lonceng keadilan tidak berbunyi. Keputusan tidak berpihak kepada korban karena seharusnya terdakwa diputus hukuman maksimal sesuai perundang undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua DPD BPAN LAI Jawa Tengah Yoyok Sakiran angkat bicara” Saya Sebagai pendamping Keluarga merasa terdholimi dengan putusan Hakim geganjilan terasa dari sidang kedua yang mana dari pelaku selalu menghadirkan saksi dan keluarga, namun di pihak korban tidak ada pendamping maupun saksi di hadirkan, Putusan macam apa ini ucap” Yoyok di hadapan awak media.
Lanjut Yoyok mewakili Keluarga korban saat di wawancarai wartawan”mengenai Banding atau nunggu batas waktu untuk berunding dengan keluarga sampai batas waktu enam hari kerja….pungkas Yoyok.
Suyitno pakde Korban menyampaikan ” Saya benar benar kecewa dengan putusan ini karna tidak berimbang dengan kronologi Kejadian yang sebenarnya.
Namun karna kita semua keluarga menghargai keputusan Hakim atau Undang Undang Anak.
Yang Saya herankan sampai saat ini pelaku masih Tahap Tahanan Kota yang seharusnya di Ruang Tahanan Anak” ungkap Yitno mengakhiri pembicaraan.
(Pri patroli7 Jawa Tengah)