Patroli7 jepara
Seorang warga Desa di kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara melaporkan dugaan perzinahan terhadap istrinya ke Polres Jepara pada tanggal 05 Juni 2024.
Dalam laporannya, istri pelapor diduga dicabuli oleh perangkat Desa (UA) pada awal kejadian 22 Maret 2022 pukul 14.00 WIB di belakang balai Desa hingga berkali-kali. Pelapor (MAF) atau suami korban menjelaskan bahwa istrinya kini sudah melahirkan anak pada tanggal 28 Mei 2024 dari hubungan gelap dengan perangkat Desa tersebut.
Setelah korban didesak suaminya saat pulang dari perantauan di Depok dan Pekalongan selama 2 tahun, akhirnya korban menceritakan semuanya.
“Awal kejadiannya itu saat istri saya ambil surat vaksin ke balai Desa kemudian istri saya ditarik perangkat Desa ke belakang balai Desa trus dirangkul dan dicium sehingga istri saya merangsang pak, ” ujar suami korban dalam keterangan yang diterima awak media pada, Senin (22/7/2024).
Ia menambahkan, “Setelah kejadian itu, perangkat Desa itu seolah-olah istri saya melayani dia sehingga kejadian itu terus-menerus hingga bulan September, 3x itu berhubungan di balai desa sampai melahirkan di bulan Mei 2024, ” imbuhnya.
Dari pengakuan korban melalui suaminya menyebutkan bahwa, kejadian perzinaan dengan perangkat Desa itu mulai dari balai desa 22 Maret 2022, bulan Mei 2022 di hotel wilayah Kudus, di hotel wilayah Kudus lagi pada Januari 2023, di hotel wilayah Kudus lagi di bulan Mei 2023, dan kejadian terulang kembali di bulan September 2023 selama 3 hari di balai Desa tempat korban bertempat tinggal.
Kemudian, suami korban dan pihak perangkat Desa yang didampingi oleh petinggi Desa tersebut mengadakan pertemuan tertutup dengan tujuan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Awal pertemuan itu sebenarnya saya tidak meminta apapun ke pihak perangkat Desa, cuma saya ingin dia mengaku saja, karena klo istriku diminta berhubungan itu selalu ditekan dulu jadi bingung dan jangan sampai bilang sama suami, bilang aja open BO biar urusan beres, itu kata istri saya, ” terang suami korban.
Setelah beberapa kali pertemuan, perangkat Desa tidak mengakui perbuatannya dan hanya membuat surat pernyataan serta memberikan sejumlah uang dengan bahasa membantu.
Dari hasil informasi yang diterima, total uang yang diterima suami korban dari perangkat Desa tersebut dengan total 15 juta dari terakhir pertemuan di tanggal 22 Mei 2024.
Dalam pertemuan terakhir itu , suami korban merasa ingin mengembalikan total uang yang diterima, “Saya merasa dibodohi, sedangkan istri saya baru berani jujur bahwa yang di kandung istri saya itu anaknya, ” ucap suami korban.
Ia melanjutkan, “Saya ada bukti chatting antara istri saya dengan pelaku. Pas pertemuan terakhir itu rame, perangkat Desa itu sampai bawa pengacara ke rumah istri saya. Gak tau, biar takut istri saya, ”
Jadi apa yang dikatakan istri saya benar adanya, bahwa ada tekanan dan permasalahan ini biar di tutup supaya nama kelurahan baik-baik saja, ” ungkapnya.
Ia berharap, “Saya ingin dia pertanggung jawabkan atas perbuatannya apa lagi ada anak dan itu anaknya dia harus tau apa yang dilakukan dan tindakan sebagai seorang ayah seperti apa, ini masalah beban moral pak, ” pungkasnya.
Dari kasus perzinahan yang dialami korban, pelapor (MAF) atau suami korban belum mendapatkan surat SP2HP hingga sekarang.
Diketahui, SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian.
(Patroli7)