Patroli7 – Jawa Tengah
Pencabulan Di Bawah Umur kembali Di Gelar pengadilan negeri (PN) Demak, Namun kali ini Ada Keganjilan karna Ibu Korban Maupun Pendamping kluarga korban tidak Di Hadirkan Ada Apa Dengan PN Demak ??
Sidang ke empat Tindak Pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, hari ini Kamis 18 Juli 2024 di gelar di PN Demak dengan agenda pembelaan putusan hukuman terhadap terdakwa.(18/juli/24).
Dalam sidang sebelumya hari Selasa 16 Juli 2024 bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eilen M Savira SH menuntut Terdakwa R (15) dengan pidana penjara 2 tahun di Lembaga Pembinaan Kusus Anak (LPKA) Kutoharjo dan pelatihan kerja di Balai Pelatihan Kerja ( BLK ) 6 bulan, juga di Kutoharjo.
Menurut kronologi didalam fakta persidangan bahwa korban SR (14) mengenal terdakwa R (15) dikenalkan oleh temanya inisial (K) melalui watshap vidio call tepatnya tanggal 9 September 2023, setalah itu korban diajak jalan-jalan oleh terdakwa muter-muter di taman Monyet (TM) desa Kalikondang Kecamatan Demak Kota Kabupaten Demak.
Kemudian korban dipaksa untuk berhubungan badan di persawahan akan tetapi korban menolak dengan alasan takut hamil tapi korban berjanji akan bertanggungjawab. Dan karena ketakutan maka korban pasrah menyerahkan mahkotanya.
Merasa terdakwa ketagihan maka pada hari yang berbeda terdakwa di ajak jalan – jalan di tempat yang berbeda untuk melakukan hubungan badan yang ke dua, tetapi korban juga menolaknya kembali, karena takut hamil, dengan rayuanya terdakwa membawa alat kontrasepsi berupa kondom dan korban akhirnya pasrah melakukan lagi walaupun dengan rasa takut, terulang kembali.
pada hari berikutnya atau kejadian yang ke tiga juga sama melakukan hubungan badan layaknya suami istri juga di taman monyet,
Apees kejadian yang keempat kalinya di grebeg warga karena di Kamar mandi yang rusak di belakang Gedung Olah Raga (GOR) Kecamatan Karangtengah. Di tempat inilah awal pencabulan dan pemerkosaan mencuat dan tersebar sehingga viral.
Awal mulanya masyarakat yang waktu itu sedang berolah raga bola volley tepatnya di halaman GOR, merasa curiga ada kendaraan yang parkir tapi tidak ada orangnya. Karena merasa penasaran dan curiga kemudian masyarakat mencarinya kebetulan mendengar ada sepasang sejoli yang sedang bermesraan di tempat kamar mandi yang rusak atau tidak terpakai lagi. Merasa ada yang tidak beres kemudian masyarakat mendobrak pintu kamar mandi itu dan menemukan dua sejoli yang sedang melakakukan hubungan badan, agar suasana kondusif dan aman maka masyarakat menyerahkan pada Ketua RT 06 RW 03 desa Karangsari Kecamatan Karangtengah.
Dalam pembelaan tuntutan pada sidang pada hari ini, terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa dan pikir-pikir, kemudian Hakim yang memimpin sidang ini Dr.Dwi Florence.SH,MH, akan melanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024, dengan agenda putusan hukuman terhadap terdakwa.
Menurut keterangan Yoyok Sakiran juga dari kelurga korban, bahwa keluarga tetap menghormati keputusan hakim nanti, meskipun dia kurang puas dengan tuntutan JPU.
“Kami tetap menghormati putusan hakim besuk Senin nanti, walaupun saya pribadi merasa kecewa dengan tuntutan JPU itu”. Ucapnya.
Devisi Hukum Lembaga Aliansi Indonesia BPAN DPD Jawa Tengah ” Edy Bondan Harianto menyampaikan di depan beberapa awak media” Saya jujur sedikit kecewa dengan sidang hari ini yang mana sidang pembelaan kepada terdakwa , namun ibu korban tidak di hadirkan dan tidak tau sama sekali hasilnya. Namun kita semua harus menghargai tata cara aturan Persidangan di bawah umur ucap” Bondan.
Namun apabila putusan yang mana akan di gelar Hari senin depan tidak sesuai maupun di rasa tidak berimbang ada kemungkinan mengajukan Banding” pungkasnya mengakhiri pembicaraan.
(Patroli7 – Jawa Tengah)