Patroli7 Jawa Tengah
Sidang lanjutan kasus pencabulan dan pemerkosaan pada hari ini kamis 11 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Demak, saat ini menghadirkan orang tua Korban dan Korban juga pelaku (terdakwa).Kamis,11/7/24.
Sidang akan di mulai jam 10.00 WIB agenda tunggal meminta kesaksiannya kepada orang tua, korban dan pelaku. Menurut Ibu Korban SR (14) bahwa terdakwa R (15) tidak ada inisiatif yang baik, silaturahmi dan atau minta maaf tidak ada kepada pihak keluarga korban.
“Dari pihak pelaku tidak ada inisiatif yang baik dan meminta maaf atau silaturahmi tidak ada sama sekali”.Ujar SM.
Di tempat yang sama, menurut korban SR meminta kepada Jaksa penuntut umum dan Hakim yang mengadili agar pelaku dituntut dan di hukum seberat-beratnya.
“Saya berharap pak jaksa dan pak hakim agar menuntut dan menghukum seberat – beratnya sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini”, harap korban saat di wawancarai oleh media.
Seusai sidang media mewancara pihak keluarga korban yang di wakili oleh Yoyok Sakiran dan sekaligus Ketua DPD LAI BPAN Jawa tengah mengatakan kalau sampai saat ini masih bersikukuh dan akan menunggu keputusan hakim, dan akan melayangkan surat resmi ke kejaksaan negeri Demak untuk menahan terdakwa, karena prilaku terdakwa seakan kebal hukum.
” Untuk saat ini kami masih menunggu keputusan hakim dan akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Demak untuk menahan terdakwa yang selama ini seperti kebal hukum”, tegasnya.
Ketika media menanyakan perdamaian karena dari pihak keluarga terduga berkeinginan untuk berdamai, “Kami belum bisa memutuskan karena saat ini keluarga masih kepingin terdakwa diadili secara hukum”, tambahnya.
Seperti diketahui bahwa SR di cabuli dan di perkosa oleh R sebanyak 4 kali di tempat yang berbeda, yang pertama di persawahan yang kedua di Taman monyet desa kalikondang dan yang ke tiga di sawah dan yang ke empat di GOR Kecamatan Karangtengah tepatnya di sebuah toilet.
Ditempat itulah R dan SR dalam melakukan hubungan badan di grebeg oleh warga, sehingga kasus ini terbongkar dan mencuat, menurut SR gadis manis yang usianya baru 14 tahun, bahwa dia melakukan hubungan badan karena di paksa dan di ancam.
Namun di sayangkan dari pernyataan keluarga korban yang tidak mau di sebut namanya ” sidang kedua ini hanya mendatangkan saksi saksi dan tidak fer ada apa dengan pelaku” Setelah di sidang pertama arogansi dan mengancam dengan bahasa isarat.
Sekarang ini malah mendatangkan saksi yang mana oknum yang mengaku Ketua RT di mana pelaku tinggal ya itu oknum berisial (PR)
Saya selaku pakde.. korban atau mewakili Keluarga korban harapannya Hakim memberikan Putusan seadil- adilnya agar hal serupa tidak menimpa ke anak anak yang lainya serta sebagai orang tua dalam mengawasi anak anaknya yang masih di bangku sekolah pungkasnya mengakhiri penyampaian” di hadapan beberapa awak media.
(Patroli7 Jawa Tengah)