Beranda DAERAH Sidang pertama Pencabulan Anak Dibawah Umur Di PN Demak Jawa Tengah

Sidang pertama Pencabulan Anak Dibawah Umur Di PN Demak Jawa Tengah

51
0

Patroli7 Jawa Tengah

PN Demak 09/07/2024 Sidang pertama dugaan pencabulan gadis SR di bawah umur 14 tahun yang masih duduk di bangku sekolah di salah satu SMP di kota demak.
Pelaku R juga masih duduk di bangku sekolah SMP Namun Berbeda sekolahan.

Kejadian pencabulan di lakukan R di gedung olah raga desa karang sari RT 06 RW 03 kecamatan karang tengah kabupaten Demak Jawa Tengah pada tanggal 24 November 2023
jam 17 : 45 wib. Beberapa warga masyarakat yang mergok ki kejadian itu langsung menghubungi pak RT setempat.

Sidang pertama pak RT SW di wawancara i awak media patroli7 Jawa Tengah di lokasi PN Demak bahwa kedatanganya di PN Demak di hadirkan sebagai saksi. menyampaikan benar adanya bahwa di wilayah mendapat laporan dari warga ada sepasang muda mudi lagi di pergokki masyarakat kususnya di lingkungan nya di duga ada pencabulan, seketika itu pak RT SW cek lokasi dan di lokasi sudah banyak warga biar situasi bisa aman dan kondusif pak RT membawanya pulang ke rumahnya ke dua pasangan ternyata bukan warga desa karang sari setelah itu kedua orang tua di telefon untuk menjemput anaknya tuturnya.

Korban SR gadis usia 14 tahun juga dimintai keterangan awak media memberikan keterangan awal mula kejadianya bahwa dirinya memang mengakui di paksa untuk hubungan layaknya suami istri di persawahan, kedua di taman dua kali dan trakhir di gedung olah raga yang ke empat kalinya ketahuan warga SR juga menyampaikan kepada awak media pelaku bisa di jerat sesuai perundang undangan yang berlaku imbuhnya.

Yoyok Sakiran selaku ketua lembaga BPAN DPD Jawa Tengah juga dari DPC LAI Kudus dan DPC LAI Semarang, melakuka pendampingan agar pelaku di lakukan penahanan. Dan mengawal
kasus ini sampe tuntas dan serius di jatuhi hukuman yang setimpal. Karna pelaku menunjukan arogansinya di PN kepada kluarga korban bahkan memakai bahasa isyarat mengancamnya.

Dalam pasal 26 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak secara sah dan jelas menyatakan orang tua berkewajiban dan tanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.

Sudah jelas pasal 32 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga. Penahanan dapat dilakukan dengan syarat, umur 14 tahun (empat belas tahun) penahanan terhadap anak tentu berbeda dengan terdakwa (Dewasa) kata Yoyok.

Patroli7 Jawa Tengah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini