Patroli7 Jawa Tengah
Grobogan sudah selayaknya SPBU dengan nomor 44. 581. 19. Yang di lokasi jalan R Suprapto Kalongan kecamatan Purwodadi Kabupaten grobogan provinsi Jawa Tengah disebut SPBU nakal tidak mentaati aturan 03 juli 2024.
Pasalnya, selama ini ada dugaan kuat bahwa SPBU tersebut melakukan pengisian BBM jenis Pertalite Subsidi di pagi hari tepatnya jam 04 sampe jam 06 WIB menjual pertalite secara bebas dengan cara mobil pribadi secara berputar kluar masuk dengan plat nomor yang sama.
Salah satunya mobil pickup new cary dengan plat nomor K 8836 AP di tutup terpal warna biru juga jaaz plat nomor AD 9416 FA juga ada lagi K 8836 AP cary stisen bebas kluar masuk SPBU dengan durasi 15 menit sampe 25 menit rata rata.
Salah satu lembaga yang di Purwodadi AG mendapatkan aduan masyarakat terkait SPBU 44.581.19 yang di jalan R Suprapto jam jam tertentu kususnya menjelang subuh atau jam 04 pagi sampe jam 06 pagi di jual bebas.
Setelah dipantau dari lembaga beberapa hari kebenarnya memang benar adanya mendapati beberapa unit mobil kluar masuk SPBU dengan plat yang sesuai di sebutkan bahkan ada beberapa jenis mobil lagi.
Kuat dugaan antara pengangsu dan mandor SPBU juga operator sudah ada kerja sama karena Setelah tau keberadaan dari lembaga pagi itu operator kasih kode kepada pengangsu juga mandornya, cary dengan plat nomor k 8836 AP yang ke tiga kalinya sudah berhenti di depan pengisian stater mobil kembali langsung seketika pergi k ada,an belum di isi.
Sebagai anggota lembaga sosial kontrol AG setelah mengetahui dan melihat dengan sendiri langsung konfirmasi kepada mandor di ruangannya mandor tidak tau dan menyalahkan sepenuhnya ke operator padahal mandor sendiri jelas mengetahui karna pada waktu itu juga ada di SPBU lagi mondar mandir juga kasih no WhatsApp manager SPBU kepada AG.
AG setelah di kasih no WhatsApp Manejer SPBU nomor 44. 581. 19 pun telefon pihak manajer menyalahkan mandor dan operator menurutnya sudah di brifing jangan melayani pengangsu tuturnya
Imbuh AG menyampaikan kepada awak media dalam satu atap sama sama di SPBU yang sama saling lempar ga ada yang bisa menjadi panutan jadi benar adanya kalau SPBU ini menejemenya tanpa ada pengawasan yang ketat, AG juga meminta APH dan pihak Pertamina benar benar memberi sangsi kepada SPBU 44.581.19 agar bisa sesuai aturan yang ada tuturnya.
(Patroli7 Jawa Tengah)